SE Wali Kota Batu Tentang Aturan Libur Nataru Kala Pandemi Dikeluhkan PHRI

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (istimewa)

MALANGVOICE – Surat Edaran Walikota Batu nomor 003/3803/422.011/2020 diterbitkan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Dalam surat yang diterbikan, Rabu (23/11) itu mengatur kegiatan wisatawan dan masyarakat selama libur natal dan tahun baru (nataru).

Aturan itu antara lain berbunyi surat setiap orang yang memasuki Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021 harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk wisatawan yang masuk Kota Batu wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif covid-19. Keterangan itu ditunjukan daei hasil uji swab, rapid test antibody/antigen selama 7 hari sejak diterbitkan.

“Apabila belum memiliki agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu,” tutur Dewanti. Protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat bagi individu, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada Iibur Natal dan libur menyambut Tahun Baru Tahun 2021.

“Mulai memakai masker secara benar, menyeterilkan tangan, membatasi jarak fisik. Serta membatasi aktivitas di tempat keramaian agar tak berkerumun,” urai dia.

Selain itu, Pemkot Batu melarang timbulnya kerumunan pada perhelatan event pada malam pergantian tahun. Pelaku usaha wisata baik akomodasi dan destinasi maupun pengusaha restoran hingga pusat perbelanjaan tak diperkenankan melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan massa baik di luar ataupun di dalam ruangan.

Kebijakan yang terbit ini dianggap cukup ketat oleh pelaku usahawa wisata. Yakni tentang pelarangan Gala Dinner.

“Ini harus diluruskan seperti apa mekanismenya. Kalau gala dinner ditiadakan lalu bagaimana nasib tamu hotel?” ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi.

Menurutnya, jika gala dinner ditiadakan maka potensi penumpukkan massa di malam tahun baru membesar. Karena tamu hotel tentu akan mencari makan diluar hotel.
Terlebih sebagian PKL Alun-alun di Kota Batu juga memilih untuk tidak berjualan. Oleh sebab itu Sujud mewacanakan akan segera menemui Pemkot Batu untuk menanyakan teknisnya.
“Gala dinner ini adalah acara makan malam yang diiringi musik. Batasannya sampai mana, tidak boleh ikut menyanyi atau seperti apa,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa PHRI sepenuhnya akan patuh dengan SE yang ada. Ia bahkan juga menjamin tidak akan ada acara peniupan terompet atau penyalaan kembang api.

“Tapi tetap mekanisme gala dinner harus jelas,” katanya. Apalagi jika melanggar maka akan memberlakukan Peraturan Walikota Batu Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 yakni dengan sanksi penutupan usaha selama 14 hari penuh.(der)