Satu Pencuri Tewas, Polisi Sebut Komplotan Spesialis Pencuri Pikap

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo saat di kamar jenazah RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, Senin (25/6). (Aziz Ramadani/ MVoice)
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo saat di kamar jenazah RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, Senin (25/6). (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Satu dari perkiraan empat pelaku pencurian pikap Mitsubishi L300 di Punten Kota Batu, Senin (25/6) meregang nyawa. Adalah Agus Susanto (29) warga Asemrowo Surabaya.

Belum diketahui pasti apa penyebab tewasnya pelaku. Diduga sementara akibat luka serius pada bagian belakang kepala. Seperti diberitakan sebelumnya, Saifudin dan putranya Akmal (16) jadi korban pencurian disertai penganiayaan empat pelaku.

Korban mulanya mempergoki kawanan pelaku berusaha membawa kabur pikap dengan cara mendorongnya setelah sebelumnya berhasil merusak gembok pagar rumah, sekitar pukul 02.40 WIB.

Dua di antaranya berhasil lolos setelah diteriaki maling, dua pelaku lainnya menganiaya korban. Korban membela diri kemudian didengar warga sekitar dan berhasil melumpuhkan kedua pelaku. Pelaku diketahui bernama Agus Susanto dan Dimas Andik, keduanya warga Asemrowo Surabaya.

Sedangkan korban pemilik pikap, Saifudin (42) alami luka – luka pada wajah, tangan dan kaki. Begitu juga dengan putranya. Polisi sementara menyimpulkan tidak ada luka akibat senjata tajam.

“Dari luka-luka tidak ada bekas sayatan seperti senjata tajam. Kami masih menunggu hasil visum dokter,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo ditemui awak media di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu.

Baca Juga: Aksi Heroik Warga Kota Batu Gagalkan Kawanan Pencuri Pikap

Sementara itu, lanjut Anton, dari pemeriksaan satu pelaku yang menderita luka-luka, Dimas Andik, diketahui mereka memang komplotan spesialis pencurian pikap. Aksi pencurian selain di Kota Batu juga pernah di Madiun, Nganjuk dan Jawa Tengah.

“Mereka memang sudah mengincar rumah korban. Malamnya sekitar jam 21.00 WIB sudah hunting (mencari target),” ujarnya.

Anton menambahkan, dari tangan pelaku diamankan pula kunci letter t dan peralatan lainnya. Kuat dugaan digunakan untuk perlengkapan mencuri dan kini jadi barang bukti penyidik polisi. Kedua pelaku diketahui juga dalam kondisi mabuk usai minum miras (minuman keras).

“Saat kami interogasi ngomongnya ngawur. Sepertinya mabuk. Kami masih terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” tutupnya.

Pelaku rencananya dijerat sesuai pasal 365 KUHP ayat 1. Yakni pencurian disertai kekerasan.(Der/Ak)