MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto, menegaskan, pihaknya bisa berbuat banyak, apalagi menindak tower single pole tanpa izin, jika tidak ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selaku leading sector dalam masalah ini.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP selalu bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap), agar tidak menyimpang dari rel aturan.
“Ketika ada persoalan di lapangan seperti masalah tower, penanggung jawabnya adalah SKPD dimana obyek tersebut ada di bawahnya, dalam hal ini Kominfo yang harus mengeluarkan surat perintah, berupa surat rekomendasi ke Satpol PP dan ditembuskan ke Wali Kota sebagai laporan,” kata Agoes kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Satpol PP, lanjut Agoes, tidak bisa bergerak melakukan penindakan jika tidak ada data terkait tower mana saja yang berdiri tanpa izin seperti di Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Panjaitan.
“Jadi jangan dibolak balik, karena lembaga Satpol PP itu eksekutor, maka kami mengeksekusi obyek di lapangan harus ada hitam putihnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dinas Kominfo mengakui ada tower single pole milik PT Sarana Utama Karya beridiri di luar wilayah yang direkomendasikan, seperti di Jalan Mayjen Panjaitan.
Kepala Kominfo, Zulkifli Amrizal, menegaskan, jika tower berdiri tanpa ada rekomendasi dan izin, bisa dikatakan melanggar Perda, dan harus ditindak.