Satpol PP Kabupaten Malang Bongkar Puluhan Bangunan Liar di KDS Gondanglegi

Petugas saat melakukan pembongkaran kios-kios ilegal atau tidak berizin. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang, menertibkan puluhan bangunan tidak berizin atau bangunan liar di wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Senin (27/12).

Puluhan bangunan tersebut tepatnya di Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, atau biasa disebut lokasi KDS.

Pembongkaran tersebut dilakukan, karena keberadaan kios-kios tersebut juga telah lama diresahkan oleh sebagian warga, bahkan juga Muspika Gondanglegi.

Bangunan-bangunan tersebut ada yang dimanfaatkan sebagai tempat pijat plus-plus dan karaoke.

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, puluhan bangunan tersebut ditertibkan, selain tidak memiliki izin, juga karena berdiri di sepadan sungai.

“Pembongkaran kita usahakan hari ini selesai. Kalau belum tuntas akan dilanjutkan besok,” ucap pria yang akrab Mando ini.

Mando menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut berjumlah 82 yang harus ditertibkan, dan pembongkaran bangunan dilakukan dengan menggunakan backhoe.

“Selama proses pembongkaran, para pemilik bangunan liar bertindak kooperatif meski sebelumnya mereka sempat minta difasilitasi untuk geser ke tempat lain,” jelasnya.

Setelah dilakukan pembongkaran, lanjut Mando, BBWS Brantas telah memberikan lampu hijau, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memanfaatkan lahan tersebut.

“Kita juga sudah rapat DPUSDA dan Dinas Cipta Karya, keputusan BBWS mempersilakan Bupati Malang untuk mengusulkan pemanfaatannya. Paling tidak kita siapkan dulu desainnya,” jelasnya.

Untuk itu, Mando membeberkan, karena lahan tersebut berada di jalan menuju perbatasan Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Gondanglegi, atau jalan wisata, maka pemanfaatannya mungkin akan digunakan untuk rest area.

“Yang jelas, disesuaikan dengan kondisinya. Seperti misalnya tidak mengganggu saat loading kendaraan yang akan melakukan normalisasi sungai atau pembersihan sungai,” pungkasnya.(end)