Korban Pengeroyokan di Taman Merbabu Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial SW yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Merbabu, Kota Malang beberapa waktu lalu, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap korban berinisial LN.

Penetapan SW sebagai tersangka itu dilakukan setelah pihak Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pendalaman kasus dugaan pencabulan yang telah dilaporkan LN sebagai korban pada Senin (22/11) lalu.

“Kita mendalami laporan kasus dugaan pencabulan. Lalu setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan beberapa Barang Bukti (BB), SW kita tetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (27/12).

Atas perbuatan yang dilakukannya, SW dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kini tersangka ditahan di Polresta Malang Kota,” kata Tinton.

Sebelumnya, SW telah menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di Jalan Merbabu, Kota Malang pada Sabtu (20/11) lalu.

Kasus pengeroyokan itu pun sempat terekam video dan tersebar di Media Sosial (Medsos) hingga viral. Pihak Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan kasus tersebut dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap SW.

Empat tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(der)