MALANGVOICE– Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis inex dan obat keras berbahaya pil double L di tempat berbeda.
Dari kasus itu ada tiga tersangka diamankan, yakni TS, tersangka pengedar inex yang ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 14 Juli.
Sementara NA dan JK diringkus di kamar kos yang mereka huni atas dugaan mengedarkan pil double L. Keduanya merupakan warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada 30 Mei.
Tambah Insentif hingga Peningkatan Kapasitas Linmas agar Pembangunan Berjalan Lancar
Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam mengungkapkan, kedua kasus berhasil dibongkar setelah petugas mengantongi informasi dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi masyarakat yang menyebutkan tempat para tersangka sering digunakan transaksi narkoba. Pengintaian membuahkan hasil, petugas menemukan barang bukti puluhan inex dan ribuan pil doble L.
“Tidak butuh waktu lama bagi petugas melakukan pengintaian. Setelah menemukan seseorang yang mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut,” ujar Bobi, Minggu (27/7).
Di kamar kos tersangka TS, petugas menemukan 50 butir pil inex berlogo “TMT” warna merah muda, earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan handphone. Petugas lantas membawa TS beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. TS dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Batu,” ujar Bobi.
Lebih lanjut, Bobi mengungkapkan, petugas juga menemukan sebanyak 16.400 pil dobel L dari tangan NA dan JK. Mereka diringkus karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari tangan mereka turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone Infinix warna hitam, handphone Redmi warna hitam dan sebuah tas kecil warna hitam-biru. Mereka diduga melakukan tindak pidana peredaran okerbaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3), dan pasal 436 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Modus operandi mereka para pelaku adalah pengedar, dan telah dilakukan gelar perkara serta disimpulkan mereka aktif mengkonsumsi dan masif dalam mengedarkan okerbaya di wilayah hukum Polres Batu,” ungkap Bobi.
Bobi menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Batu akan tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap rantai panjang peredaran pil doble L yang ada di Kota Batu demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
“Kami mohon dukungan untuk semua lapisan masyarakat Kota Batu, semoga kerja keras Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bobi.(der)