Sat-Reskoba Polres Malang Amankan Pemilik 8,77 gram Sabu-Sabu

Tersangka Dian Pratitis alias Didit (46) saat digelandang ke ruang Satresnarkoba Polres Malang. (Istimewa).
Tersangka Dian Pratitis alias Didit (46) saat digelandang ke ruang Satresnarkoba Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan Dian Pratitis alias Didit (46) warga Kelurahan Simo Sidomulyo, Sawahan, Kota Surabaya, di sebuah rumah di Kelurahan Ardirejo, Kepanjen, Minggu (6/10) silam.

Tersangka dibekuk di Jalan Adi Mulyo, Kelurahan Ardirejo, Kepanjen. Saat itu, tersangka hendak mengirim barang pada seseorang.

“Saya hanya seorang kurir saja. Ketika ditangkap saya mau mengantarkan pesanan orang,” ucap tersangka Dian Pratitis, saat diinterogasi petugas, Senin (14/10).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima poket SS seberat 8,77 gram, dengan rincian, masing-masing seberat 3,06 gram, 3,47 gram, 1,79 gram, 0,25 gram serta 0,20 gram.

“Saya beli per gramnya Rp 1 juta. Upah saya bukan uang. Tapi berupa sabu. Saya ngambil di Surabaya daerah Waru sistemnya ranjau. Ada pengantarnya yang biasa cangkruk di tempat yang disepakati. Terus saya bawa ke Kepanjen. Uang pembelian​ saya dapat dari pemesan terus saya berangkat ke Kepanjen,” akunya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah Handphone merk Samsung warna putih. Barang tersebut digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba yang dilakukannya.

“Kasus inu masih dalam proses penyidikan. Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tukasnya.(Hmz/Aka)