MALANGVOICE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan kebijakan sendiri terkait larangan anak 12 tahun ke bawah berwisata.
“Silakan diajukan ke kami. Jika ada di level 3, kami akan uji cobakan,” ujarnya saat menghadiri workshop di salah satu Kafe di Kota Malang, Sabtu (16/10) kemarin.
Ia pun menambahkan saat pariwisata di Kota Malang dibuka maka Pemda memiliki kesempatan untuk menentukan kebijakan anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk atau tidak.
“Pada saat itu nanti, pengelola destinasi atau sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak anak usia 12 tahun,” tuturnya.
Dalam membuat ketentuan nantinya, Sandiaga Uno memberikan contoh anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk dengan syarat ditemani orangtuanya yang sudah divaksin lengkap, sehingga bisa mengikuti prosedur pengecekan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Kalau code (indikator) nya hijau, kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 mengambil kebijakan,” terangnya.
Menurut Sandiaga Uno kebijakan anak usia 12 tahun ke bawah tidak bisa masuk tempat wisata itu memang cukup berpengaruh pada pariwisata, sehingga perlu kelonggaran.
“Karena pariwisata itu identik dengan wisata keluarga, susah sekali kalau anak dibawah usia 12 tahun tidak diizinkan kegiatan pariwisata. Jadi sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan,” kata dia.
Diakhir, dia berharap masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, meski kasus Covid-19 sudah melandai.
“Mari kita jaga sama-sama dengan tertib protokol kesehatan ketat sehingga kita bisa berpariwisata dan melakukan kegiatan ekonomi kreatif dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.(end)