MALANGVOICE – Pemkab Malang mengapresiasi langkah DPRD dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan, hadirnya Perda KTR nantinya akan melindungi masyarakat yang tidak merokok atau perokok pasif.
Dikatakan, hasil analisis kesehatan bahwa rokok menyebabkan penyakit seperti kanker paru-paru. Kanker paru-paru merupakan penyebab kematian nomor satu di Indonesia.
Selama ini pengaturan bagi perokok baru diatur dalam Perbup nomor 13 tahun 2009 tentang Pengendalian Merokok di tempat kerja di lingkungan Pemkab Malang.
“Kami sambut baik. Ini kan demi melindungi kesehatan masyarakat,” katanya, usai Rapat Paripurna, Senin (28/8).
Politisi PKB ini berharap Perda KTR bisa disahkan tahun ini dan tahun depan bisa mulai dijalankan.
Sanusi menepis bahwa Pemkab Malang enggan mengusulkan Ranperda KTR. Menurut dia, Perda sendiri bisa diusulkan pemerintah maupun dewan.
“Karena yang ngusulkan dewan, maka kami mendukung penuh. Semoga segera dibentuk Pansus dan dibahas,” ungkapnya.
Pihaknya tidak masalah apabila nantinya ada penolakan dari industri rokok. Kendati demikian, Sanusi menyebut, Perda KTR nantinya sekadar mengatur kawasan larangan merokok. Di antaranya tempat perkantoran, ibadah, lembaga pendidikan, dan tempat umum.
“Dulu kan Perbup hanya mengatur pengendalian. Perda KTR lebih luas, yakni mengatur KTR, mana tempat merokok dan tidak,” paparnya.
Sementara, Ketua DPRD, Hari Sasongko, mengakui, bahwa setiap daerah harus memiliki Perda KTR. Jika tidak, daerah tersebut akan dikenakan sanksi.
“Makanya kami berinisiatif mengusulkan Perda KTR. Dengan harapan nantinya bisa melindungi masyarakat yang tidak merokok,” pungkasnya.(Der/Yei)