MALANGVOICE – Viral penangkapan pelaku curanmor di Jalan Danau Kerinci, Sawojajar, Kota Malang pada Rabu (24/2) dikonfirmasi Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.
Melalui konferensi pers pada Kamis (25/2), Leonardus membenarkan anggotanya melumpuhkan dua pelaku curanmor. Keduanya berinisial S alias Slamet dan W alias Wiyanto asal Pasuruan.
“Jadi kami luruskan, memang benar itu anggota Resmob Polresta Malang Kota menangkap pelaku curanmor, bukan masyarakat,” kata Leonardus.
Dalam penangkapan itu, kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki karena berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku melukai petugas saat mau diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Dilumpuhkan dua tembakan,” ujarnya.
Dikatakan Leo -sapaan akrabnya- pelaku ini sudah menjadi incaran petugas. Apalagi mereka baru saja beraksi mencuri motor di sebuah cafe kawasan Sukun pada Selasa (23/2). Berbekal CCTV di sana, polisi kemudian mengejar S dan W hingga Rabu (24/2) siang.
“Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, 3 gagang kunci T, 16 mata kunci T serta motor Honda Beat sebagai sarana,” katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan kronologis penyerangan petugas yang dilakukan W menggunakan celurit.
Tinton mengatakan, petugas Resmob sudah mengejar keduanya sejak Selasa (23/2). Kemudian pada Rabu (24/2), petugas mencurigai para pelaku ini hendak beraksi di kawasan Sawojajar.
“Pelaku mau beraksi di Sawojajar kemudian langsung diamankan anggota. Pada saat hendak diamankan, W mengacungkan celurit dan menyerang salah satu petugas sebanyak dua kali. Beruntung sarung celurit belum dilepas sehingga petugas tidak luka parah,” jelasnya.
W dan S ini selalu beraksi bersamaan. Keduanya membagi peran antara eksekutor dan joki.
Tinton menyatakan, hasil pencurian motor itu disembunyikan di sebuah warung kosong di kawasan Purwodadi. “Motornya disembunyikan di dalam warung, jadi memang warung tersembunyi itu,” ujar Tinton.
Meski sudah menangkap dua pelaku tersebut, polisi menegaskan masih akan memburu para pelaku lain yang diduga terlibat. Sementara ini, kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat 3,4,dan 5.(der)