RUU Sistem Perbukuan, Apa Itu?

Uji publik RUU Sistem Perbukuan UMM (Tika)
Uji publik RUU Sistem Perbukuan UMM (Tika)

MALANGVOICE – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan Komisi X DPR RI gencar melakukan uji publik mengenai RUU Sistem Perbukuan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Perbukuan, Ir Sutan Adi Hendra menjelaskan, rancangan ini untuk menciptakan buku bacaan yang bermutu, murah dan merata.

“Agar masyarakat mendapatkan buku yang berkualitas. RUU ini juga untuk meningkatkan literasi,” kata dia saat Uji Publik RUU Sistem Perbukuan, di UMM, Rabu (22/3).

Sutan menjelaskan, tiga komponen penting yang dibahas dalam RUU ini, memiliki maksudnya masing-masing. Murah, maksudnya buku yang dijual dapat dijangkau oleh semua elemen masyarakat. Sementara komponen mutu dilihat dari isi dan fisik. Maksudnya, bahan cetak, penjilidan hingga perapihan dibuat sebagus mungkin dan berkualitas.

“Mutu isi, agar mendapatkan bacaan untuk siswa PAUD hingga SMA yang berkualitas, tidak sembarangan,” tegas dia.

Sementara itu, yang dimaksud dengan merata adalah tersedia dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Juga mencakup kebutuhan untuk para disabilitas dan tersebar juga di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” tegas dia.

Sementara itu, Mendikbud RI, Prof Dr Muhadjir Effendy MAP menjelaskan, RUU ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan baca.

“Ini upaya untuk memajukan bangsa, meningkatkan literasi dan memajukan bangsa,” tegas dia.