Rumdin Wali Kota Malang Kena Vandalisme, Satpol PP Cari Pelaku

Petugas SatpolPP melakukan pembersihan vandalisme di rumah dinas Wali Kota Malang, (Ist).

MALANGVOICE – Vandalisme bertuliskan ‘Wali Kota Ruwet Mundur Ji!’ beredar di sejumlah titik Kota Malang. Mulai dari marka simpang Raja Bali, persimpangan ITN, sekitar patung Chairil Anwar Jalan Basuki Rahmat.

Selain beberapa ruas itu, tembok Rumah Dinas Wali Kota Malang Jalan Ijen Nomor 2, Klojen, Kota Malang tidak luput dari aksi vandalisme yang ditemukan pada Jumat (1/10).

Mengetahui hal itu, aksi cepat penghapusan vandal tersebut langsung dilakukan pihak Satpol PP Kota Malang sejak pukul 06.00.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya kini sedang mencari pelaku dari aksi vandalisme itu.

“Petugas masih mencari informasi siapa yang melakukannya,” ujarnya, Jumat (1/10).

Rahmat menduga aksi vandalisme tersebut dilancarkan pada saat malam hari. Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan pada Pasal 4 huruf K.

“Mencoret, menempel di tembok, tiang listrik, tiang telepon, dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya,”

“Dari pasal tersebut pelaku bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 10 Juta,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan berdasarkan aturan secara jelas mencoret marka jalan itu tidak diperbolehkan.

“Ini bukan karena tulisannya, tapi memang tidak boleh mencoret-coret di marka jalan, selain ZOSS (Zona Selamat Sekolah, red) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya,” ucap dia.

Terpisah, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto juga akan melakukan penyelidikan terhadap kasus vandalisme tersebut. “Tentunya akan kita selidiki aksi tersebut,” tandasnya.(der)