Rumah di Lawang Dieksekusi PN Kepanjen, Sengketa Ahli Waris

MALANGVOICE- Sengketa objek tanah dan bangunan antara anak angkat dengan keluarganya di Jalan Dr Wahidin Desa Kalirejo Kecamatan Lawang, berujung eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kepanjen.

Pada Kamis (31/10), eksekusi dilakukan dengan mengkosongkan bangunan dan rumah seluas 1.045 meter persegi.

Panitera PN Kelas IB Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto mengatakan, pengosongan dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn.

Klien Merugi Rp20 Miliar, Pengacara Muda Adhy Dharmawan Gugat Kementerian PUPR Bina Marga

Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon adalah Takdir Eko September. Dia melawan tiga saudara kandungnya sendiri, yakni Amalia Alam Peristiwanto (65), Asmara Putra Patah (65), dan Hindariani (61).

“Perkara ini sudah melalui tiga tahapan, karena sudah ada putusan PN, PT, dan MA. Dari tiga tingkatan ini seluruhnya dimenangkan pihak pemohon eksekusi,” katanya.

“Pemohon ini pada awalnya merupakan penggugat dari tiga orang tersebut. Dalam perkembangannya, dia menjadi tergugat intervensi, kemudian Takdir ini menang sampai tingkat Kasasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menguraikan setelah itu PN Kelas IB Kepanjen juga melakukan penyitaan supaya objek tidak dialihkan, tidak disewakan atau tidak dipindahtangankan.

“Maka saat ini ketua pengadilan mengeluarkan penetapan untuk eksekusi pengosongan secara real. Pengadilan melakukan upaya paksa untuk mengosongkan objek tersebut dengan dibantu pihak pengamanan,” jelas Wahyu.

Kuasa Hukum Termohon, Renald Christoper, ada masalah dalam perjalanan perkara tersebut. Dia tidak menerima aanmaning kedua dan tiga, sekaligus tidak mendapat relaas eksekusi.

Pihaknya pun membenarkan empat orang tersebut merupakan saudara kandung. Tapi, ketika terkena masalah warisan, semua geger. Lantaran Takdir mengklaim dia ahli waris satu-satunya. “Dia (Takdir) mengganti akta kelahiran, yang awalnya dia anak terakhir menjadi pertama,” jelas Renald.

Menurut Renald, termohon menggunakan bukti sebuah akta nikah yang dikeluarkan KUA Lawang tahun 1950-an. Takdir juga sempat memohonkan akta pembatalan sepihak ke Dispendukcapil Kabupaten Malang.

“Setelah kami telusuri, akta nikah tersebut tidak pernah dikeluarkan,” sebut dia.

Renald juga menyampaikan bila perkara tersebut merupakan konflik internal dari empat pewaris yang masih sekeluarga dengan alat bukti adanya akte lahir maupun ijazah sekolah.

“Tetapi pada faktanya, ada salah satu dari alih waris itu dugaannya memanipulasi maupun merekayasa informasi keterangan diri,” katanya.

Kini, dia sedang mengupayakan perlawanan eksekusi. Pihaknya juga sudah melaporkan Takdir ke Polda Jatim.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Takdir, Leo A Permana membantah tudingan tersebut. Pihaknya menyebut bahwa kliennya adalah pemilik sah rumah tersebut.

“Termohon dulunya mengaku pembeli pada ibu klien saya pada 2001, tapi, jual beli itu tidak melalui PPAT, SHGB-nya pun mati,” sebut dia.

Pihaknya menyebut sudah sering berkomunikasi dengan pihak termohon untuk segera mengosongkan rumah karena putusan pengadilan. Tapi tidak berjalan baik. Ia mengaku surat-surat yang menjadi bukti adanya pemalsuan itu tidak ada artinya.

“Setidaknya harus ada putusan pengadilan yang menguatkan argumentasi tersebut,” pungkas Leo.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait