RPPJ Ilegal Sesatkan Pengguna Jalan

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan, Rambu Papan Penunjuk Jalan (RPPJ) ilegal yang dipasang pihak di luar Dishub, rata-rata menyesatkan pengguna jalan.

“Bahkan hampir semua RPPJ ilegal salah dalam menunjukkan arah jalan,” kata Handi, beberapa menit lalu.

Setelah pihaknya mengecek kebenaran arah jalan di RPPJ ilegal dengan data Dishub, ternyata baik penunjuk arah jalan maupun kilometernya sangat tidak sesuai.

“Kebanyakan ini mengira-ngira sendiri, jadi kami harus tertibkan dan kami turunkan,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, dia berjanji akan melepas semua RPPJ Ilegal yang ada di Kota Malang, karena selain menyalahi aturan, keberadaan papan itu menyesatkan pengguna jalan.

“RPPJ ilegal itu adalah iklan yang dikamuflase jadi rambu jalan, padahal kami tidak pernah bekerja sama dengan mereka,” tegasnya.