RPH Kota Batu Belum Kantongi Sertifikasi Halal

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai saat meninjau RPH Kota Batu yang berada di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batu berkontribusi menyumbangkan PAD Rp88,5 juta per tahun. Tercatat pada triwulan I tahun 2023 retribusi yang diperoleh mencapai 16,7 persen. Setiap harinya RPH yang berada di Desa Mojorejo ini menerima jasa pemotongan 10 ekor sapi dengan jumlah pegawai sebanyak 11 orang.

Meski begitu, satu-satunya RPH yang ada di Kota Batu ini ternyata belum memiliki sertifikasi halal. Hal itu mendorong Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai untuk mewujudkan RPH bersertifikasi halal. Ini merupakan salah satu syarat untuk memajukan dan mengembangkan industri halal di daerah. Utamanya dalam hal penyediaan produk daging halal.

“Kami ingin segera mewujudkan RPH di Kota Batu punya sertifikasi halal. Dengan sertifikasi halal, maka akan lebih mudah dalam memajukan dan mengembangkan industri halal. Khususnya dalam hal penyediaan daging halal,” jelas Aries.

Baca juga:
FORDA I Jatim 2023 Start di Kota Malang, Geliatkan Olahraga Tradisional

Pandangi Karmila Layani ASN di Inspektorat Pemkot Malang

Pemkot Malang Percantik Kayutangan Heritage, Siap Undang Investor

Geger Pria Loncat dari Jembatan Soekarno-Hatta Ditemukan Tewas

Dia menekankan kepada OPD terkait, agar pada bulan Juni mendatang, seluruh proses sertifikasi telah dipenuhi. Walaupun target yang dicanangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seluruh RPH harus bersertifikasi halal pada tahun 2024 mendatang.

“Walaupun target dari MUI tahun 2024 namun kami menginginkan RPH di Kota Batu ada percepatan dalam proses sertifikasi halal,” tuturnya.

Lebih lanjut, ketika sudah mengantongi sertifikasi halal, Aries berharap, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari retribusi RPH bisa makin meningkat. Kemudian RPH itu tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh konsumen dari Kota Batu saja, namun bisa juga melayani dari berbagai daerah sekitar.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto menyampaikan, tahun ini proses sertifikasi halal dan teknis nomor kontrol veteriner (NKV) melalui BPPOM dan MUI sedang dilakukan. Salah satu persyaratan adalah dengan melakukan penambahan bangunan sesuai persyaratan.

“Saat ini kami tengah melakukan proses pengajuan NKV dan juga proses sertifikasi halal RPH. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Khususnya bangunan, dimana saat ini kami masih proses lelang di BLP dalam rehabilitasi bangunan,” ungkap Heru.(end)