Ribuan Miras Ilegal Disita Bea Cukai Malang

Barang yang disita Bea Cukai Malang. (istimewa)
Barang yang disita Bea Cukai Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Petugas Bea Cukai Malang berhasil menyita 1.210 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (21/2) kemarin. Jumlah tersebut disita dari sebuah kios di Jalan Mega Mendung, Sukun, Kota Malang.

Pemilik kios diduga tidak memiliki izin usaha di bidang cukai (NPPBKC) dan menjual minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai. Sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 37.442.000.

Informasi yang didapat MVoice, petugas Bea Cukai Malang mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kios tersebut. Setelah dicek, ternyata benar kios tersebut menjual barang tersebut.

Miras ilegal itu juga ditemukan di kediaman pemilik kios. Jumlahnya 68 karton berisi 1,5 liter dan 600 ml dengan perkiraan nilai barang Rp 52.860.000. Pemilik kios akhirnya dibawa ke kantor KPPBC TMC Malang untuk diperiksa karena diduga melanggar pasal 50 jo 54 UU no 39 tahun 2007.

“Kami tidak akan lengah dan akan selalu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya. Diharapkan seluruh masyarakat agar mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran barang ilegal,” pungkas Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai malang.(Der/Aka)