Ribuan Aset Pemkab Malang Belum Terinventarisasi

Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Ribuan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum tersertifikasi, hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan catatan merah bagi Pemkab setempat.

Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto mengatakan, aset Pemkab Malang saat ini masih banyak yang belum tersertifikasi dan belum terdaftar secara sistematis.

“Hingga awal tahun 2022 ini, terdapat lebih dari 3 ribu bidang lahan, juga bangunan milik pemkab yang belum terdaftar secara sistematis. Karena jumlah aset kami yang cukup banyak, maka ini juga menjadi atensi dari KPK,” ucapnya.

Baca juga: DPKP Kota Batu Belum Dilibatkan Intensif untuk Rekomendasi Penerbitan SLF

Didik menjelaskan, saat ini sudah ada sekitar 1.500 bidang tanah dan bangunan yang sedang dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

“Insya Allah secara berkala sisanya akan kami teruskan. Kami upayakan bisa dituntaskan sepanjang tahun 2022,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir mengatakan, aset Pemkab Malang itu, total ada 3.200 bidang yang menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dituntaskan sepanjang tahun 2022.

“Tahun 2021 lalu sudah ada sekitar 800-an yang sudah kami selesaikan, sedangkan 2.400 bidang aset masih dalam proses,” katanya.

Menurut Kodir, Pemkab Malang masih memiliki waktu hingga tahun 2023 mendatang untuk menuntaskan program inventarisasi tersebut.

“Kami berupaya aser Pemkab Malang bisa tersertifikasi. Bukan hanya tanah saja, juga ada aset berupa pengairan, aset kantor, dan gedung-gedung yang lahannya berstatus sebagai aset milik Pemkab,” pungkasnya.(der)