DPKP Kota Batu Belum Dilibatkan Intensif untuk Rekomendasi Penerbitan SLF

Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Batu di sisi utara Balai Kota Among Tani (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Sertifikat laik fungsi (SLF) wajib dimiliki sebagai syarat utama pemanfaatan gedung bangunan, khususnya nonrumah tinggal.

Prasyarat untuk pemanfaatan gedung itu diatur dalam UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Serta Permen PUPR 19/PRT/M/2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF bangunan gedung.

Hal ini sebagai keabsahan operasional gedung dari segi kualitas struktur hingga jaminan keamanan dan keselamatan. Dengan maksud memiminimalisir potensi resiko. Salah satunya dari ancaman kebakaran.

Penerbitan SLF ini menjadi satu rangkaian dengan permohonan perizinan pembangunan. Penerbitannya pun melibatkan beberapa instansi yang berkaitan dengan kelayakan dan keamanan gedung. Salah satu Dinas Pemadam Kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Batu, Supriyanto mengatakan, pihaknya belum memiliki kewenangan penuh untuk rekomendasi penerbitan SL lantaran belum dilibatkan secara intensif oleh instansi yang menangani perizinan dalam hal ini DPMPTSP-TK.

“Perizinan hanya melibatkan kami untuk pertimbangan saran saja. Harusnya untuk rekomendasi penerbitan SLF dilibatkan dari awal sejak pemohon mengajukan izin pendirian bangunan gedung,” papar dia.

Meski belum terlibat penuh, selama ini pihaknya tetap melakukan inspeksi berkala ke beberapa gedung. Utamanya, bangunan gedung perkantoran, hotel, destinasi wisata maupun tempat-tempat usaha.

Hal ini untuk meninjau syarat kelaikan teknis sebagai parameter keselamatan dan keamanan gedung dari resiko musibah kebakaran. Penilaian juga dilakukan pada baku mutu alat pendeteksi dan pencegah kebakaran. Lalu, jalur evakuasi harus juga disediakan.

“Hasil inspeksi disandingkan dengan standar keamanan sesuai peraturan yang ada. Jika belum lengkap kami berikan catatan agar segera disempurnakan,” ujar dia.(end)