Residivis Judi dan Bandar Sabung Ayam Disergap Polres Batu

MALANGVOICE – Sat Reskrim Polres Batu meringkus dua tersangka perjudian di lokasi berbeda. Satu tersangka berinisial SD tersandung dugaan tindak pidana perjudian online. Diketahui warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas itu merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang bandar judi sabung ayam dan dadu berinisial HR. Pria 57 tahun itu disergap petugas di arena sabung ayam yang berada di Dusun Bulog, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan, tersangka judi online berinisial SD ditangkap di kediamannya pada Jumat malam pekan laliu (2/9). Kepada petugas, pekerja swasta itu mengaku baru dua bulan menjalankan pengepul judi online.

Baca juga : Jual Lahan Bukan Miliknya, Warga Desa Mojorejo Kota Batu Diringkus Polres Batu

“Omzetnya dari hasil tombokan sehari bisa Rp200ribu-Rp300 ribu. Dalam kasus ini, SD memasang taruhan togel online untuk dua orang penombok. SD seorang residivis tindak pidana judi. Dia pernah ditangkap pada 2007 dan 2017. Ini ketiga kalinya,” ungkap Oskar.

Dalam perkara tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah handphone, satu buah buku ramalan togel, satu buah bolpoin, satu buah bukti transfer ke bandar, empat lembar rekapan nomor togel dan satu buah ATM.

“Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP atau pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, pidana penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara,” tegas Oskar.

Baca juga : Demi Upah Rp150 Ribu, Dua Pria Asal Kasembon Nekat Curi Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani

Aparat juga meringkus bandar judi sabung ayam dan dadu di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial HR diringkus petugas pada 1 September lalu di tanah kosong yang dijadikan arena perjudian sabung ayam dan taruhan judi dadu. Tepatnya berada Dusun Bulog, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Tersangka disergap petugas yang sudah melakukan penyelidikan terlebih dulu setelah menerima laporan masyarakat. Dia bukanya selalu pindah-pindah. Begitu terendus petugas pindah ke tempat lain,” tutur Oskar.

Kepada petugas, tersangka membuka perjudian sabung ayam karena terhimpit persoalan ekonomi. Sehingga ia mencari penghasilan sebagai bandar judi dengan keuntungan rata-rata per hari Rp600 ribu. Dalam perkara tersebut, tersangka HR disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 huruf 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan.

Baca juga : Kelabui Teman, Warga Pujon Gelapkan 9 Mobil Bernilai Rp1 M

Barang bukti yang disita petugas yakni dua buah kurungan ayam, satu buah kain warna biru, tiga tas, tiga ekor ayam jago, satu buah jam dinding, dua lingkaran dadu, dua buah kaleng untuk mengocok dadu, enam buah dadu, dua buah bantalan warna hitam dan biru dan uang tunai sebesar Rp 392 ribu yang diduga merupakan hasil dari taruhan perjudian.

“Selain mengamankan barang bukti tersebut, juga turut diamankan 12 unit kendaraan milik peserta perjudian. Mereka berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Kami akan terus melakukan pengembangan guna menangkap para terduga pelaku yang berhasil melarikan diri itu,” jelas Oskar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait