Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Araya, Pelaku Peragakan 9 Adegan Disaksikan Keluarga Korban

Rekonstruksi pembunuhan di jembatan Perumahan Araya. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Rekonstruksi pembunuhan di jembatan Perumahan Araya digelar Polresta Malang Kota, Selasa (4/7).

Tersangka Riky Febrianca (24) dihadirkan memeragakan sembilan adegan. Polisi juga mengundang delapan saksi yang berada di lokasi saat kejadian dan perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Keluarga korban juga terlihat hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Adegan yang diperagakan tersangka mulai berada di cafe kawasan Tirtomoyo, kemudian mengajak rekannya bertemu korban Aji Wahyu (24) ke lokasi kejadian.

Baca Juga: BI Malang: Cuti Bersama Ikut Andil Terjadinya Inflasi

Polisi Bakal Datangkan Saksi Ahli Dalami Kasus Laka Kerja PG Kebonagung

Di sana, pelaku bertemu korban kemudian cekcok dan terlibat pemukulan. Pelaku lalu mengambil pisau yang disembunyikan di balik baju belakang dan langsung menusuk tubuh korban sampai terjatuh.

Setelah itu pelaku menendang kepala korban yang tergeletak di tengah jalan lalu pergi meninggalkan lokasi bersama lima orang temannya.

Korban yang terkapar penuh darah kemudian digotong temannya berjumlah tiga orang ke RS Persada. Namun saat tiba di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan, rekonstruksi hari ini berjalan lancar. Tersangka memeragakan semua adegan dengan rinci.

“Tersangka juga kooperatif dan tidak berbelit-belit,” kata Guntur.

Sesangkan dari adegan ada tendangan tersangka ke kepala korban itu dilakukan karena tersulut emosi. Hal itu juga diperagakan dalam rekonstruksi.

Guntur juga mengaku ada perbedaan versi saat penusukan kepada korban.

“Saat korban tergeletak memang ada tendangan ke kepala satu kali. Soal penusukan ada perbedaan, menurut tersangka dilakukan ketika berdiri, namun dari keterangan saksi dilakukan saat korban terjatuh. Semua diperagakan,” lanjutnya.

Sebagai pendamping dan kuasa hukum tersangka, Guntur menjelaskan adanya upaya permintaan maaf dari pelaku. Namun, permintaan maaf itu belum diterima keluarga korban.

“Dari tersangka berharap minta maaf ke keluarga korban, tapi keluarga korban masih trauma belum ada titik temu,” tutupnya.

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suudi, mengatakan dari rekonstruksi itu tidak ada penambahan fakta baru. Semua sesuai BAP yang dilaporkan penyidik.

“Jadi memang motifnya karena perempuan. Selama rekonstruksi tersangka kooperatif, tapi ada perbedaan keterangan saat terjadinya penusukan,” tambahnya.(der)