Rekomendasi PKB Tuai Gugatan, Anton: Kenapa Partai Lain Tidak Digugat?

Jelang Pilwali 2018 Kota Malang

Ketua DPC PKB Kota Malang, H Moch Anton. (Muhammad Choirul)
Ketua DPC PKB Kota Malang, H Moch Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – H Moch Anton akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan para peserta penjaringan Calon Wakil Wali Kota melalui Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang. Ketua DPC PKB Kota Malang itu justru mempertanyakan gugatan itu.

Anton mengaku, sebelumnya pihaknya sudah menegaskan bahwa para pendaftar belum tentu terpilih. Anton mengatakan, lima pendaftar penjaringan sudah pernah dikumpulkan untuk diberi pemahaman.

“Dari penjaringan itu tidak bisa semua jadi Calon Wakil Wali Kota, yang terpilih hanya satu. Sampai injury time, DPP PKB masih membuka pendaftaran. Juga sudah saya sampaikan, ada dua kandidat yang mendaftar lewat DPP, yaitu dr Canggih dan Bapak Syamsul Mahmud,” ujarnya, Selasa (9/1).

Dipaparkan, dalam proses menunggu keputusan DPP PKB itu Anton mengawal sendiri sampai detik terakhir. Pada akhirnya, rekomendasi turun untuk pasangan Anton – Syamsul Mahmud.

Baca juga: Diperkarakan, Penjaringan Pendamping Anton Berbuntut ke Meja Hijau!

“Saya justru heran dengan gugatan ini. Dalam politik ini belum pernah ada sejarah seperti ini,” keluh suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Anton menyebut, beberapa pendaftar juga mengikuti penjaringan di partai lain. Gunadi Handoko dan Gufron Marzuqi misalnya, juga mengikuti proses penjaringan yang digeber Partai Demokrat.

“Bahkan ada juga yang ikut di PDIP. Demokrat juga memilih orang yang tidak ikut penjaringan, bahkan dapat rekom Calon Wali Kota. PDIP juga begitu, yang dipilih justru Bu Nanda yang tidak ikut penjaringan, kenapa partai lain tidak digugat? Kenapa hanya PKB yang digugat? Ada apa ini? Nah, saya tidak tahu,” imbuh Anton.

Meski begitu, pria yang hingga kini masih aktif sebagai Wali Kota Malang ini tidak mempersoalkan keputusan partai lain. Menurutnya, rekomendasi PDIP untuk pasangan Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi, serta Demokrat kepada Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko, menjadi urusan masing-masing partai.

“PKB juga begitu, tapi kalau ada yang menggugat kami, ya silakan memang hak mereka,” lanjutnya.(Coi/Aka)