Diperkarakan, Penjaringan Pendamping Anton Berbuntut ke Meja Hijau!

Jelang Pilwali 2018 Kota Malang

Para mantan kandidat Bakal Calon Wakil Wali Kota melalui LPP DPC PKB Kota Malang menggelar pertemuan. (Istimewa)
Para mantan kandidat Bakal Calon Wakil Wali Kota melalui LPP DPC PKB Kota Malang menggelar pertemuan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Penjaringan Calon Wakil Wali Kota Malang yang digeber Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang berbuntut panjang. Saat ini, masalah tersebut tengah melebar ke meja hijau.

Seperti diketahui, penjaringan itu berhasil mendapat lima orang pendaftar, yakni Gunadi Handoko, Gufron Marzuqi, Isnaini, Hadi Prajoko, dan Siswo Waroso. Semua peserta sempat mengikuti proses penjaringan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan LPP DPC PKB Kota Malang.

Fit and proper test pun juga telah dilakukan. Namun, ternyata tidak satu pun dari mereka yang mendapatkan tiket sebagai calon pemilik kursi N2, mendampingi kandidat petahana, H Moch Anton.

PKB justru memutuskan Syamsul Mahmud untuk berpasangan dengan H Moch Anton dalam Pilwali 2018 mendatang. Informasi yang dihimpun MVoice, para peserta penjaringan akhirnya melayangkan gugatan.

Gugatan dilakukan secara pidana dan perdata. Secara pidana, gugatan diajukan melalui Polda Jawa Timur dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sementara, secara perdata, gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Terdapat tiga pihak sebagai tergugat, yakni H Moch Anton, LPP DPC PKB Kota Malang, dan PKB. Salah seorang penggugat, Hadi Prajoko, tidak membantah adanya gugatan ini.

“Dua gugatan sudah kami daftarkan, masing-masing di PN Malang dan Polda Jawa Timur. Satu lagi sudah kami bikin, namun masih proses pendaftaran di PTUN,” kata Hadi Prajoko.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terdapat empat nama yang tercatat sebagai penggugat. Selain dirinya, tiga nama lain yakni Gunadi Handoko, Gufron Marzuqi, dan Isnaini.

“Siswo Waroso yang notabene kader PKB sendiri sebenarnya juga sangat kecewa dengan mekanisme dan keputusan partai, tapi tidak melakukan upaya hukum. Kami berlima merasa senasib, sama-sama terdzolimi,” imbuhnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya bersama tim penggugat segera melayangkan keterangan resmi secara bersama-sama kepada awak media. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, MVoice belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PKB.(Coi/Aka)