MALANGVOICE – Media sosial sempat dihebohkan salah satu unggahan yang menunjukkan seseorang mengalami kecelakaan akibat pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Malang.
Selain mendapat komentar dari warganet, Wali Kota Malang, Sutiaji ikut menanggapi unggahan tersebut. Bahkan Kapolresta Malang Kota,AKBP Budi Hermanto, bergerak cepat dengan melakukan inventarisasi permasalahan tersebut.
Tidak sampai 24 jam muncul video dengan durasi 35 detik. Di dalamnya berisi ungkapan permintaan maaf dari seorang pemuda bernama Aji Prasetyo Utomo yang menyatakan dirinya sebagai pengunggah komplain itu.
Warga Kota Malang Komplain Pemadaman PJU, Begini Respon Sutiaji
“Saya Aji Prasetyo Utomo, menyampaikan permohonan maaf yang terhormat Kapolresta Malang Kota dan Wali Kota Malang Pak Sutiaji atas postingan di facebook saya. Semalam itu hanya rekayasa, fotonya sudah tanggal 24 mei, tapi saya posting kembali seakan akan itu kecelakaan semalam karena pemadaman lampu,” dikutip dari video berdurasi 35 detik tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan, Aji terancam UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sesuai Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE akan mendapatkan sanksi pidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait tindak lanjut dari permasalahan ini, pihak Polresta Malang Kota masih akan mendalami motif pelaku menyebarkan unggahan tersebut.
“Masih akan kita dalami motifnya apa,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (5/7).(end)