Ratusan Perusahaan Rokok Ilegal Digempur Bea Cukai Malang

pemusnahan rokok ilegal (ist)
pemusnahan rokok ilegal (ist)

MALANGVOICE – Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal untuk memberantas keberadaan rokok tanpa izin dan rokok dengan pita cukai palsu, di Malang Raya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, hingga saat ini Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas rokok ilegal, baik penjual maupun pabrik rokok yang tidak memiliki legalitas terkait produk rokoknya.

“Hingga Oktober tahun 2021 ini, kami sudah mengamankan 162 perusahaan rokok ilegal yang ada di wilayah Malang Raya. Kalau dirata-rata dalam satu bulannya ada sekitar 18 perusahaan rokok yang ditindak, sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 6 miliar,” ucap Gunawan, saat ditemui awak media, Selasa (2/11).

Baca Juga: Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Malang Ajak RT/RW Kecamatan Pujon Gempur Rokok Ilegal

Dari 162 perusahaan rokok tersebut, lanjut Gunawan, sebagian besar masih dilakukan penyidikan oleh petugas.

“Hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan rokok yang telah mendapatkan putusan dari pengadilan (Inkrah),” jelasnya.

Selain itu, tambah Gunawan, Bea Cukai juga menyediakan ruang untuk memberikan asistensi kepada perusahaan rokok ilegal agar menjadi legal, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Dengan sosialisasi nanti kan memberikan pengertian kepada rekan-rekan yang ilegal menjadi legal. Dalam asistensi dan bimbingan tentang apa dan bagaimana rokok ilegal itu,” imbuh Gunawan.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang, H Didik Gatot Subroto mengatakan, keberadaan rokok legal sendiri memiliki dampak yang luar biasa bagi Pemkab Malang, salah satunya dalam pembangunan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

“Tahun ini saja, yang kita dapat dari pemerintah pusat itu sekitar Rp 84 miliar,” pungkasnya.(end)