Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Ajak RT/RW Pujon Gempur Rokok Ilegal

Foto bersama dengan peserta Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai Malang terus berupaya melakukan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi, Perundang-Undangan terkait Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar selama dua hari, mulai Selasa (2/11) hingga Rabu (3/11) ini, digelar di Ascent Premire Hotel, Jalan Kolonel Sugiono No.6, Kota Malang.

Sosialisasi kali ini, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang, mengundang Aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT/RW se-Kecamatan Pujon.

Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai. (Mvoice/Toski D).

Seperti diketahui, rokok ilegal sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Karena itulah masyarakat harus ikut andil menumpas peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu itu. Caranya, dengan tidak menyebarkan dan membeli rokok tanpa cukai.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang H Didik Gatot Subroto ketika membuka Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai.

“Jika megetahui peredaran rokok ilegal, laporkan langsung kepada Kantor Bea Cukai,” ucap politikus dari partai PDI-P ini.

Suasana pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai (Mvoice/Toski D).

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menjelaskan, rokok ilegal yang tidak memiliki cukai tersebut berpotensi mengancam kesehatan, karena proses produksi tidak ada quality control yang secara resmi diterjunkan untuk memperhatikan kandungan apa saja yang digunakan.

“Tentunya perusahaan rokok yang resmi akan protes dengan keberadaan rokok ilegal. Rokok itu ternyata ada quality control, yang artinya ada pertimbangan tentang kesehatan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Didik, di Kabupaten Malang banyak pabrik-pabrik rokok ilegal, untuk itu Pemkab Malang mengajak warga Kecamatan Pujon untuk terlibat aktif dalam pemberantasan rokok-rokok ilegal, terlebih saat ini masih banyak sekali indikasi cukai palsu maupun cukai bekas yang beredar di lapangan.

“Saya berharap, para peserta ini dapat mengedukasi warga lainnya untuk ikut memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.

Pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. (Mvoice/Toski D)

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat membentuk kawasan industri tembakau, dan dapat meningkatkan rokok yang ilegal menjadi naik kelas ke legal.

“Pembentukan kawasan ini masih berproses. Dalam kawasan tersebut, harapannya nanti yang ilegal itu masuk kelas dan bisa menjadi legal. Dan kami juga akan memberikan asistensi serta bimbingan,” katanya.

Dengan pembentukan kawasan industri tembakau yang saat ini masih berproses, lanjut Gunawan, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, dan turut andil untuk bisa melegalkan pabrik-pabrik rokok polos tersebut.

“Dengan terbentuknya kawasan industri rokok, jelas secara tidak langsung akan meminimalisasi peredaran rokok. Ini bentuk upaya kami,” tegasnya.

Bea Cukai, lanjutnya, tidak hanya melakukan pemberantasan rokok ilegal, tapi juga akan memberikan asistensi dan bimbingan bagaimana untuk menjadi legal.

“Kami akan berkolaborasi dengan teman-teman di Pemkab Malang,” pungkasnya.(end)