Ratusan Gram Ganja Siap Edar Diamankan Polisi

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni beserta tiga pengguna dan pengedar narkoba (deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota berhasil meringkus pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja. Tiga pelaku yang ditangkap adalah ADS (24), JWP (19), dan VR (26) asal Kota Malang.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan total 181 gram ganja kering siap edar dan 1 gram shabu. Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, penangkapan itu berawal dari tersangka ADS yang ditangkap di kos Jalan Kendalsari, Kamis (3/9) pukul 20.30 WIB, saat digeledah dikamarnya, karyawan di salah satu cafe di Kota Malang itu ditemukan ganja kering dengan berat total 42 gram.

Dari pengakuan ADS, barang haram itu didapat dari tersangka lain, JWP yang dibeli sebanyak 3 kali dengan harga Rp 450 ribu untuk dinikmati bersama temannya. Baru keesokan hari, Jumat (4/9), JWP ditangkap di pinggir Jalan Kendalsari, pukul 23.00. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ganja kering seberat 50 gram.

Tidak berhenti di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini dari hasil interogasi ternyata JWR merupakan seorang kurir suruhan tersangka lain bernama VRN atau Van. Ia mendapat komisi dari hasil penjualan ganja milik Van.

Selanjutnya Van yang berprofesi sebagai tukang sablon itu ditangkap di kos Jalan Raya Candi V. Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti paket ganja kering dan 1 gram shabu.

Nunung menambahkan, saat ini ketiganya masih dalam proses penyidikan di Mapolres Malang Kota. “Kami masih selidiki dugaan ada tersangka lain dari kasus narkoba ini,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/9).

Ketiga pelaku terpaksa mendekam dipenjara dengan ancaman hukuman 4 hingga maksimal 15 tahun penjara.-