MALANGVOICE – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang memperhatikan serius pernyataan Inspektur Kabupaten Malang tentang banyaknya desa yang potensial menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
AKD mengaku berperan mengawal perencanaan dan realisasi program-program di desa yang telah tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Inspektorat telah melakukan pendampingan, (memang) ada 60 desa yang sedang mendapatkan pendampingan,” ucap Ketua AKD Kabupaten Malang, Hasan Bashori, Selasa (16/11).
Baca juga: 100 dari 378 Desa di Kabupaten Malang Selewengkan DD dan ADD
Hasan menjelaskan, pendampingan tersebut karena disinyalir banyak yang kurang paham atas perubahan regulasi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan DD dan ADD, selama pandemi Covid-19 ini.
“Ya memang mungkin teman-teman kurang paham keadministrasian. Karena selama pandemi, ada kebijakan-kebijakan yang berubah-rubah, atau mungkin, ada surat edaran yang belum disosialisasikan, tapi sudah berubah lagi kebijakannya,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hasan, AKD ikut berperan dalam mengawal perencanaan dan realisasi program-program di desa.
Hanya saja sebatas memberikan pemahaman kepada perangkat di masing-masing Pemdes untuk menjalankan atau merealisasikan program-programnya sesuai dengan APBDes.
“Kita (AKD) memberikan pemahaman saja, agar bisa bersama-sama rekan Kepala Desa se Kabupaten Malang agar tetap bisa sesuai dengan APBDes, terkait perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” terangnya.
Ketika ditanya, nama-nama desa yang masuk dalam zona merah, Hasan mengaku secara resmi belum menerima daftarnya, dan akan menjadikan hal ini sebagai perhatian serius.
“Untuk desa mana saja saya belum tahu. Informasinya di setiap kecamatan itu ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan, saat ini Inspektorat Kabupaten Malang telah melakukan pendampingan 60 desa terkait penggunaan DD dan ADD yang dilakukan rutin setiap tahun.
“Kita akan tetap koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Pemdes seperti Inspektorat dan DPMD, agar regulasi bisa benar-benar dipahami,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada sebanyak 100 dari 378 desa di Kabupaten Malang yang masuk kategori zona merah penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Jumlah tersebut menyebar di 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang, dan dalam satu kecamatan ada dua sampai tiga desa yang masuk zona merah.(end)