Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Ranperda LLAJ, DPRD Bentuk Pansus

Rapat Paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan fraksi DPRD Kota Malang. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda LLAJ, Jumat (19/5).

Wakil Wali Kota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko mewakili Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi.

Sofyan Edi mengatakan, seluruh pertanyaan fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya akan diteruskan dan didetailkan dalam rapat Pansus.

Baca Juga: Pengedar Pil Koplo di Ranugrati Diringkus Polisi

Sutiaji Lantik 89 Pejabat, Tekankan Etika Jabatan dan Integritas

“Terkait dengan masalah Ranperda penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. ada 52 pertanyaan tadi dan semuanya bisa dijelaskan namun saya kira ada hal-hal yang didetilkan nanti oleh karena itu diberikan kesempatan memperdalam pertanyaan menggali lebih luas lagi di dalam rapat-rapat pansus,” kata Sofyan Edi.

Bung Edi sapaan akrabnya menjelaskan, Ranperda LLAJ ini memang perlu dibahas untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Malang.

Sebagian lagi akan diperbaiki atau direvisi dalam rapat panitia khusus (pansus). Adanya ranperda ini disebutkannya tentu akan mengatasi berbagai persoalan.

“Selain itu, aturan ini juga dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menata Kota Malang agar ke depan lebih baik lagi. Terlebih, mengenai persoalan lalu lintas, penegakkan hukum, penertiban parkir, dan lain-lain,” imbuhnya.

“Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk pansus dan itu adalah forum yang akan dipercaya dalam rangka pembahasan lebih lanjut. Kami juga siap untuk mengikuti rapat dengan pansus dan menjelaskan berbagai saran maupun kritik yang akan disampaikan fraksi di DPRD,” ungkap pria yang akrab disapa Bung Edi itu.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (istimewa)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang masih bersifat butuh banyak pendalaman, sehingga nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh pansus.

“Yang kita lihat tadi masih banyak jawaban-jawaban (Walikota) yang sifatnya normatif dari ini nanti akan diperdalam oleh pansus segera Nah karena setelah hanya satu ranperda ini yang sudah bisa kita tentukan melalui pansus yaitu tentang angkutan jalan biar pansus yang lebih memperdalam,” ungkap made sapaan akrabnya.

“Tapi kita melihat jawaban masih tetap normatif seperti ini jadi belum ada perubahan-perubahan yang mendasar yang bisa dilihat, hasil yang ada itu sebenarnya belum begitu dirasakan oleh merasakan oleh masyarakat,” tandasnya.(der)