Ramai Protes di Kantor Kelurahan, KPU Beri Penjelasan

MALANGVOICE – Protes ramai-ramai di kantor Kelurahan Sumbersari merupakan buntut warga yang tak kantongi dokumen pindah pilih atau form A5. KPU Kota Malang menegaskan tidak beri fasilitas bagi warga luar kota yang hendak mencoblos itu.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Teknis, Deny Bachtiar, mengatakan, warga yang protes minta difasilitasi untuk mencoblos. Namun, usai dicek, mayoritas merupakan warga luar kota.

Baca Juga: Aparat Bersenjata Laras Panjang Jaga Kelurahan Sumbersari

“Tapi meraka hanya punya KTP tanpa dokumen A5. Secara regulasi itu tidak bisa difasilitasi untuk mencoblos di sini,” kata Deny, Rabu (17/4).

Pihaknya menganggap hal itu wajar terjadi. Mengingat tingginya warga pendatang di Kota Malang, khususnya mahasiswa. Data pengurus pindah pilih saja hingga H-7 coblosan mencapai 17.273 pemilih. Tertinggi ada di Kecamatan Lowokwaru sekitar 8.000 pemilih.

“KPPS tentu tidak boleh menolak jika (warga luar kota) pegang A5. Harus dilayani (mencoblos),” sambung dia.

KPU juga menampik minimnya sosialisasi tentang pengurusan pindah pilih. Sebab proses itu telah dimulai tiga bulan lamanya. Tahap pertama ditutup 17 Februari. Tahap kedua 17 Maret. Kemudian ada tahap ketiga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang sampai 10 April.

“Khusus tahap ketiga perpanjangan ini hanya beberapa klasifikasi (kondisi) tertentu saja yang dilayani (pindah pilih). Adalah akibat bencana alam, sakit, tahanan lapas, dan bertugas saat pemungutan suara,” urainya. (Der/ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait