MALANGVOICE – Residivis kasus penipuan berkedok membeli sepeda motor, Harianto (41) asal Wagir, Kabupaten Malang berhasil diungkap polisi.
Kasus itu terungkap usai jajaran Polsek Sukun mendapat laporan dari Samsat Kepanjen, yang melaporkan ada masalah pada salah satu motor bernopol N 5914 E saat diajukan seseorang balik nama.
Saat ditelusuri, ternyata motor itu milik M Ali (43) warga Sukun, Kota Malang, yang dibawa lari Harianto pada 14 Januari lalu.
“Dari penyelidikan itu kami berhasil tangkap pelaku saat kerja jadi kuli bangunan di kawasan Jalan Soekarno Hatta,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono.
Lebih lanjut, Gunarsono mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli motor M Ali yang baru dikenal lewat teman korban, Yuliawan Bahtiar. Saat di rumah koban, pelaku ingin mencoba sepeda motor jenis Honda Beat itu sebelum dibeli.
Namun, saat dicoba pelaku, motornya tak kunjung kembali tanpa dibayar. Setelah dicek, STNK dan BPKB juga ikut raib. “Pelaku baru sadar ditipu karena motornya tak kembali,” ujarnya.
Residivis yang baru keluar penjara 2015 silam ini harus kembali bertemu kawan lamanya di sel tahanan. Bapak tiga anak itu diancam hukuman empat tahun penjara.