Puluhan Bisnis Properti Tumbuh Tanpa Kelengkapan Perizinan

MALANGVOICE– Jumlah kebutuhan hunian (backlog) di Kota Batu mencapai 7.000 unit berdasarkan data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS). Bersamaan dengan itu, bisnis pembangunan properti komersial tumbuh pesat di Kota Batu. Peluang tersebut ditangkap para pengembang perumahan seiring perkembangan wilayah yang digerakkan sektor pariwisata.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Batu mendata ada sebanyak 13 pengembang perumahan yang mengajukan pembangunan bisnis propertl di tahun 2025. Sementara, di tahun 2026 hanya ada terdapat 2 pengembang perumahan yang mengajukan perizinan pembangunan. Secara keseluruhan totalnya terdapat sebanyak 123 perumahan yang berdiri di Kota Batu.

254 Pelaku UMKM Kota Batu Dapat Bantuan BLT BBM

Meski begitu, diidentifikasi sebanyak 40 perumahan yang belum melengkapi perizinan. Hal tersebut ditegaskan, Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq. Temuan itu diperoleh melalui hasil pengawasan di lapangan bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

“Kebanyakan perumahan ilegal, tanpa kelengkapan perizinan, dibuat oleh developer yang tidak bonafit. Misalnya pihak perorangan punya tanah luas lalu dijadikan kawasan perumahan. Meski belum melengkapi izin, beberapa pengembang perumahan ini sudah mempromosikan kepada calon konsumen,” ungkap Arief.

Ia mengakui, banyak pengembang perumahan yang minat ingin berinvestasi bisnis properti di Kota Batu. Sehingga dinasnya pun tak tinggal untuk mengantisipasi munculnya perumahan-perumahan ilegal. Upaya yang ditempuh dengan melakukan supervisi mengundang pihak-pihak pengembangan perumahan yang belum melengkapi legalitas perizinan. Melalui supervisi itu, pihaknya membantu menuntaskan proses perizinan.

“Pengembang yang belum melengkapi izin, kami undang. Kemarin hanya 20 dari 40 pengembang perumahan yang hadir. Dari pertemuan itu, dinas kami menelusuri terkait kendala apa yang dihadapi pihak pengembang untuk melengkapi perizinan,” terang Arief.

Ia menjelaskan, legalitas perizinan perumahan melibatkan peran lintas OPD teknis. Ada beberapa persyaratan yang harus dilalui pihak pengembang perumahan untuk mendapatkan legalitas perizinan yang diterbitkan DPMPTSP. Beberapa prasyarat yang harus dipenuhi meliputi PEIL banjir, kesesuain tata ruang dan kesesuian lingkungan yang kewenangannya berada di DPUPR.

Sejumlah persyaratan itu, selanjutnya dijadikan acuan oleh Disperkim Kota Batu untuk mengevaluasi dan merekomendasikan rencana tapak (site plan). Dokumen rencana tapak ini menjadi rujukan teknis guna menyelaraskan kondisi riil di lapangan dan aturan tata ruang. Sesuai standar prosedur, pemprosesan site plan memakan waktu 28 hari sejak diajukan.

“Pastinya begitu pengajuan masuk ke dinas kami, akan membantu mempercepat penyelesaian site plan sebagai salah satu syarat agar dapat mengurus izin. Kalau ada satu dokumen yang tidak lengkap tidak dapat diproses,” terang mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.

Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang dapat dialokasikan untuk investasi. Dari wilayah yang tersedia ini, hanya sekitar 20 persen lahan yang bisa dikembangkan untuk kawasan perumahan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batum Karena itu, pemerintah menekankan agar pengembang yang beroperasi di Batu mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Munculnya perumahan ilegal berdampak merugikan konsumen dan terhalangnya kewajiban pemenuhan PSU,” pungkas dia.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan Pemkot Batu memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan. Langkah tegas itu menyikapi maraknya temuan proyek perumahan ilegal di berbagai titik. Banyak di antaranya dibangun tanpa izin yang jelas, bahkan berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai hunian.

“Pemkot menargetkan para pengembang perumahan yang belum mengantongi perizinan agar segera menuntaskan perizinan,” tegas Heli.

Heli mengungkapkan, banyak kasus bermula dari transaksi tanah yang tidak melalui mekanisme resmi pemerintah. Harga murah jadi godaan, pembangunan langsung jalan dan baru diketahui bermasalah setelah terjadi pelanggaran tata ruang. Menurutnya, selama ini para pengembang kerap berdalih bahwa pengurusan izin rumit dan memakan waktu. Namun, tidak sedikit pula yang menyepelekan proses administrasi hingga melakukan pembangunan di lahan-lahan yang seharusnya dilindungi, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Ini menjadi bentuk pengendalian tata ruang. Kami ingin memastikan perumahan dibangun sesuai peruntukan, bukan sekadar investasi atau dijadikan vila,” ujar Heli.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha properti dalam mengurus izin. Hal itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Perda ini nanti menjadi acuan resmi. Selama memenuhi syarat, tidak ada alasan lagi kesulitan mengurus izin,” imbuhnya.

Selain perizinan, Pemkot Batu juga meminta para pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan penyempurnaan fasilitas seperti akses jalan, drainase, hingga ruang terbuka.

Heli menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Justru sebaliknya, melalui penertiban izin dan penataan tata ruang, iklim investasi sektor konstruksi bisa tumbuh lebih sehat, tertib dan berkelanjutan.

“Kota Batu ini berkembang pesat. Kita ingin pertumbuhan itu tetap terarah dan tidak melanggar aturan. Semua demi kepentingan masyarakat dan wajah kota ke depan,” tuturnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait