PT Paramount Sukarela Menampung Beberapa PKL Jalan Sultan Agung

Para PKL yang berjualan di depan lahan milik PT Paramount membongkar kios semi permanen. Mereka akan pindah menempati di dalam lahan PT Paramount. (MVoice/istimewa).

MALANGVOICE– Sebanyak 24 PKL yang tergabung dalam Paguyuban Bukit Bintang akan ditampung di lahan milik PT Paramount. Kios-kios semi permanen yang mereka dirikan berada tepat di depan lahan Paramount. Nantinya para pedagang tersebut akan ditarik masuk ke dalam lahan milik PT Paramount.

“Mohon maaf karena keterbatasan, hanya dapat membantu sebisa kami. Hanya PKL yang berjualan di depan ini saja yang bisa kami tampung,” ujar Perwakilan PT Paramount, Sutan Hadi.

Diketahui jalur trotoar di sepanjang Jalan Sultan, Kota Batu harus steril dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Pemkot Batu pun mengeluarkan kebijakan agar kios-kios semi permanen di area tersebut harus dibongkar secara mandiri oleh pemilik paling lambat sampai 27 September. Peringatan tersebut disosialisasikan secara tertulis dan disebarkan kepada seluruh PKL Sultan Agung.

Alasan dilarangnya PKL berjualan di Jalan Sultan Agung karena area itu mencerminkan wajah kota. Sehingga penggunaan fasilitas umum ruang milik jalan (rumija) untuk berjualan dinilai merusak keindahan kota. Selain, penertiban juga berkaitan dengan rencana proyek Pemkot Batu yang akan dilaksanakan di Jalan Sultan Agung. Salah satunya, peningkatan sarana jalur trotoar dan proyek drainase.

Total ada sebanyak 40 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Agung. Namun mereka terbagi dalam dua perkumpulan, yakni Paguyuban Among Roso berada di wilayah Kelurahan Ngaglik, sedangkan satunya Paguyuban Bukit Bintang masuk wilayah Kelurahan Sisir.

Baca juga:
Atlet Downhill Kota Batu Sumbangkan Medali Perak di Ajang PON XXI 2024

Malang Night Run 2024 Sukses Digelar, 700 Peserta Keliling Wisata Ikonik Kota Malang

PKL Sultan Agung Menolak Pindah Sebelum Ada Solusi dari Pemkot Batu

PKL di Jalan Sultan Agung Dipaksa Angkat Kaki Imbas Proyek Pemkot Batu

Ia mengatakan, pihaknya tak pernah menarik uang sewa kepada para PKL yang berjualan di sekitar lahan milik PT Paramount. Karena sejak 2022 lalu, pihak perusahaan secara sukarela memfasilitasi tempat untuk membantu pelaku UMKM mikro seperti PKL.

“Sedari dulu niat kami melakukan kegiatan sosial, mewadahi para pedagang berjualan di tanah ini, milik perusahaan,” imbuh dia.

Sutan mengatakan, pihaknya ingin membantu para PKL yang mayoritas merupakan masyarakat sekitar. PT Paramount dan seluruh pedagang yang ditampung juga menjalin kerja sama dengan membuat surat pernyataan.

Menyangkut sejumlah ketentuan seperti pedagang dilarang menjual atau menyewakan atau mengalihkan kios kepada orang lain. Serta para pedagang bersedia tanpa syarat untuk pindah jika sewaktu-waktu lahan tersebut digunakan oleh pihak PT Paramount.

“Kami tampung tanpa sewa. Kalau misal kami mau membangun di lahan ini, maka mereka harus bersedia pindah tanpa syarat,” pungkas dia.

Jika PKL Bukit Bintang tak lagi pusing karena masalah tempat berjualan, lain halnya dengan sejumlah PKL yang tergabung dalam Paguyuban Among Roso. Mereka menolak membongkar kios semi permanen miliknya sebelum ada solusi dari Pemkot Batu, terutama soal lahan pengganti.

Perwakilan Paguyuban PKL Among Roso, Sugianto mengatakan, para pedagang enggan membongkar kios-kios semi permanen sebelum ada solusi. Sekalipun Pemkot Batu memiliki agenda proyek pembangunan di wilayah, pihaknya akan tetap bertahan karena menyangkut sumber penghidupan mereka. Terlebih para pedagang merasa tidak mengganggu fasum rumija karena kios-kios tersebut didirikan bukan persis di atas trotoar.

“Kios kami di lahan belakang jalur trotoar. Kalau diusir tanpa solusi dimana lagi harus mencari nafkah. Karena dari hasil jualan yang tak seberapa, kami butuh penghasilan untuk menyekolahkan anak,” keluh Sugianto.

Baca juga:
DPC dan Ranting PAN Kota Malang Belok Arah Dukung Wahyu – Ali di Pilkada 2024

PAN Kota Malang Siapkan Sanksi Tegas Pengurus yang Belok Dukung Wahyu – Ali

Wirgadripa Cup 2024, Kontribusi AAU 2004 Kembangkan Bibit Usia Muda

Tim Smansha Badminton Beri Kejutan di Kejurkot Kapolresta Malang Kota 2024

Sikap penolakan yang ditunjukkan PKL bukan untuk mengangkangi peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Serta Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan trantibum ketentraman dan perlindungan masyarakat. Regulasi itu menjadi instrumen pemerintah untuk menggusur para PKL di sepanjang Jalan Sultan Agung.

Justru, lanjut Sugianto, pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat kecil seperti dirinya. Karena penggusuran dilakukan secara memaksa tanpa disertai solusi seperti dipindahkan ke tempat lain untuk berjualan. Ia juga meminta pemerintah tak tebang pilih dalam menjalankan perda. Mengingat di tempat lainnya masih banyak PKL yang berjualan di atas trotoar.

“Kami setuju dengan perda asal jangan tebang pilih dalam penerapannya. Kami ini warga asli Kota Batu, cari makan di Kota Batu tapi pemerintah tidak ada perhatian. Soal penghidupan tolong dipikirkan juga,” imbuh dia.

Menurutnya, para PKL yang berjualan di situ karena mendapat jaminan dari mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang berjanji tak akan menggusur mereka sekalipun ada proyek skala besar maupun kecil.

“Mengutip perkataan Pak ER dulu, dari PKL ini akan lahir generasi penerus bangsa. Anaknya bisa sekolah, kemudian bisa jadi pejabat, pengusaha, dan lainnya. Karena itu sebesar apapun proyeknya, Pak ER berjanji tidak akan menggusur PKL,” tuturnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan karena rencana penggusuran tersebut dampak dari sejumlah proyek yang bakal dikerjakan Pemkot Batu, salah satunya pembangunan drainase. Namun anggota paguyuban tidak mendapatkan kepastian apakah mereka bisa membangun kembali bangunan warungnya ketika proyek pemkot tersebut sudah rampung. Mereka khawatir jika proyek telah selesai ternyata mereka tidak bisa membangun kembali warung semi permanennya.

“Kalau diizinkan lagi untuk berdagang setelah proyek selesai, ya nggak keberatan membongkar warung untuk sementara. Atau mungkin dicarikan tempat lain, tentu nggak keberatan,” ujar dia.

Dengan adanya pemberitahuan itu, mereka juga memohon bantuan kepada DPRD Kota Batu sebagai penyambung lidah.

“Jika tidak ada titik temu, maka Pemkot Batu menciptakan suasana yang tidak bagus dan situasi yang tidak kondusif. Seolah-olah Pemkot Batu hanya melindungi pedagang besar saja, sedangkan yang kecil ditindas,” tuturnya,

Sementara itu, Ketua RW 14 Kelurahan Ngaglik, Fatoni menambahkan, jika di kawasan Jalan Sultan Agung PKL digusur, maka untuk penyama rataan PKL bunga yang ada di kawasan Jalan Sidomulyo juga harus digusur. Dia melihat PKL dikawasan itu sangat melanggar karena sudah menggunakan trotoar.

“Ini memang inisiatif RW kami, yang mau berjualan silahkan, tujuannya sederhana agar ekonomi bergerak. Kami tidak melanggar fasum, bangunan berdiri di belakang fasum,” tuturnya.

Menurut Fatoni, apabila benar ada proyek pembenahan drainase dari Pemprov Jatim di kawasan itu, hal tersebut merupakan hal yang mubazir. Sebab dikawasan itu tidak pernah banjir.

“Karena itu, kami tidak setuju jika ada penggusuran. Warga asli Kota Batu cari makan dirumahnya sendiri tapi diusir,” imbuhnya.(der)