MALANGVOICE – PT Citra Gading Asritama (CGA) merasa kecewa dengan para krediturnya. Hal itu karena upaya perdamaian terhadap kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menolak proposal perdamaian tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan Kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin kepada awak media. Ia menyatakan bahwa ada alasan penolakan proposal perdamaian yang dilakukan kreditur. Yakni tak adanya tanda tangan dari Sandi Muhammad Shidiq, direktur lama PT CGA yang sudah demisioner.
Sedangkan kini gantinya Sandi adalah Rizky Ardiansyah sebagai direktur utama PT CGA. “Ada yang aneh. Mereka (kreditur) tak mau dengan proposal yang ada tanda tangan Rizky Ardiansyah,” katanya, Kamis (24/10).
Dengan tak disetujui draft proposal perdamaian yang disodorkan PT CGA kepada kreditur, otomatis draft itu dianggap tidak ada. Kini pihak CGA yang didampingi Solehoddin hanya bisa pasrah menunggu hasil sidang Pengadilan Tata Niaga pada 6 November mendatang.
“Apabila hasilnya kami dianggap pailit di pengadilan, kami akan menempuh jalur hukum. Padahal komisioner PT CGA sudah berniat membayar sisa hutang bahkan sampai menjaminkan harta kekayaan pribadi,” jelasnya.
Di lain pihak, kuasa hukum kreditur, Wiwied Tuhu Prasetyanto, mengatakan menunggu hasil keputusan pengadilan pada 6 November. Hal itu sebagai tindakan langkah aman karena susunan direksi tidak sama dengan hasil putusan PKPU.
“Kami sebenarnya tak peduli CGA itu ada dua atau tiga. Cuma perubahan itu jika diikuti tidak berdasarkan hukum. Makanya kami tak mau,” jelas dia.
Kliennya sebagai pemohon PKPU yang sudah mulai nagih sekitar tahun 2015 kepada PT CGA. Sejak itu kata ia ternyata tidak melihat itikad baik kecuali hanya janji-janji saja.
“Makanya, kami mengajukan PKPU kepada Pengadilan Tata Niaga untuk PT CGA. Sehingga yang tanggung jawab tentunya organ PT yakni direksi. Bukan menuntut pemegang saham,” tegasnya. (Der/ulm)