PS Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum: Sertifikat Sah dan Negara Diuntungkan

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/2).

Sidang lapangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander bersama hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni. Hadir dalam agenda tersebut jaksa penuntut umum (JPU), dua terdakwa yakni mantan Direktur Polinema Awan Setiawan dan penjual lahan Hadi Santoso, serta sejumlah pihak terkait seperti BBWS, BPN, DPUPRPKP, dan pihak kelurahan.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang disengketakan dengan bukti sertifikat serta kondisi riil di lapangan.

JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, menyebut hasil peninjauan mendukung dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Dari hasil pengecekan, bangunan disebut berdiri di atas wilayah sungai dan badan sungai yang tidak diperuntukkan sebagai lahan bangunan gedung.

“Kami mendakwa tanah tersebut berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini badan sungai yang menjadi kewenangan BBWS. Secara jelas itu wilayah badan sungai. Dulunya tidak ada, kemudian karena ada urukan menjadi tanah. Sesuai aturan, tanah di badan sungai dan hasil urukan tidak boleh didirikan bangunan,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, pemeriksaan bersama BBWS dan BPN menunjukkan lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari badan sungai yang telah diuruk. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun aturan pengelolaan wilayah sungai.

“Hasil pemeriksaan mendukung pembuktian bahwa tanah tersebut adalah wilayah sungai dan badan sungai,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, baik saksi fakta maupun ahli. Setelah itu, giliran pihak terdakwa menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Sementara itu, penasihat hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menilai pemeriksaan setempat justru memperjelas status objek sengketa. Ia menegaskan sertifikat tanah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.

“Pemeriksaan setempat memastikan objek sengketa. Sertifikat diterbitkan negara secara nyata dan jelas. Tidak ada kerugian negara, justru negara diuntungkan karena ada kelebihan tanah,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum Muhammad Saiful Rizal, Miftakhul Irfan, Ari Hariadi, dan G. Wahyudi Hendrawan.

Menurut Sumardhan, terdapat kelebihan lahan sekitar 6 x 45 meter persegi yang tidak tercakup dalam sertifikat. Akses menuju lokasi juga disebut hanya melalui lahan milik masyarakat yang dijual ke Polinema. Ia mengklaim proses jual-beli telah dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan aturan.

Pihaknya juga membantah adanya pelanggaran sempadan sungai sebagaimana didalilkan JPU. Untuk menguatkan pembelaan, tim kuasa hukum telah menyiapkan empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“PS kali ini menurut kami menguntungkan terdakwa. Luasan lahan sesuai sertifikat, tidak ada yang dikurangi. Sertifikat hak milik ini jelas dikeluarkan negara, dan selama ini transaksi tidak pernah bermasalah,” katanya.

Ia memastikan luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan meyakini dakwaan tidak terbukti.

“Kami akan membawa empat saksi ahli untuk meringankan. Keterangan mereka akan membuktikan tidak ada kerugian negara, justru negara diuntungkan,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait