PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Diminta Hentikan Produksi dan Penjualan

J99, satu dari enam pihak tergugat atas merk dagang MS Glow. PN Niaga Surabaya memutuskan agar MS Glow menarik produknya dari pasaran di seluruh Indonesia. (ig: Juragan 99/Malangvoice)

MALANGVOICE – PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) memenangkan sidang gugatan merek dagang di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Majelis hakim menyatakan PS Glow selaku penggugat memiliki hak ekslusive penggunaan merk dagang “PS Glow” dan Pstore Glow”. Jenama jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik itu) terdaftar pada DJKI Kemenkumham.

Putusan PN Niaga Surabaya itu dibacakan pada 12 Juli lalu. Alhasil, dengan adanya putusan itu, keenam tergugat harus menghentikan produksi dan penjualan MS Glow yang memiliki kesamaan dengan PS Glow maupun Pstore Glow.

Keenam pihak tergugat dalam sengketa merek dagang itu terdiri dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”,” isi salinan putusan PN Niaga Surabaya diambil dari sipp PN Surabaya.

Dalam isi putusan juga memerintahkan keenam tergugat secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan dam menarik seluruh produk kosmetik dengan jenama MS Glow yang beredar di wilayah hukum Indonesia.

Ketentuan itu disertai uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar per hari, jika tergugat terlambat melaksanakan putusan.

Selain itu, Juragan 99 dan tergugat lainnya diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp36 miliar tunai dan seketika.(der)