MALANGVOICE- Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang menargetkan antrean permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tuntas akhir 2024.
Salah satu upaya untuk mewujudkan itu adalah melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pemohon selama dua hari pada 12-13 November 2024.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herwanto, mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya percepatan program darurat PBG SLF.
Pantau Kesiapan Logistik Pilkada Kota Malang 2024, Pj Iwan Beri Bantuan Vitamin ke Petugas
Diketahui sejak 2022 di Kota Malang terdapat 6.800 antrean permohonan yang masuk melalui sistem terpusat SIMBG.
Agenda sosialisasi fokus lebih diarahkan pada aspek teknis, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih rinci mengenai PBG dan SLF, serta memberikan bantuan langsung melalui help desk.
“Acara kali ini lebih bersifat teknis. Kami hadirkan help desk untuk masing-masing pemohon serta OPD terkait, termasuk lurah se-Kota Malang. Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon yang ingin mengajukan izin, agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” ujar Ade.
Dalam sosialisasi yang digelar itu diketahui ada berbagai macam kendala terkait pengurusan PBG dan SLF.
Ade menyebut, kendala terbanyak mengenai teknis, gambar, dan faktor pihak ketiga atau dari pihak penyedia jasa.
“Ada beberapa yang sering terjadi miss antara pengurus dan pemohon. Jadi pihak ketiga kurang memahami proses dalam pengurusan itu,” jelasnya.
Salah satu isu penting dalam penerapan sistem ini adalah perlunya pengujian teknis untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Meskipun bangunan tersebut sudah berdiri lama, seperti Gedung Balai Kota Malang yang sudah ada sejak lama, proses verifikasi teknis tetap diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak dan aman digunakan.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lebih dari sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan dan kelayakan bangunan. Oleh karena itu, hanya pihak yang memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat melakukan kajian teknis, baik perhitungan struktur maupun gambar teknis bangunan,” jelas Ade.
Sejak penerapan sistem PBG/SLF pada awal 2022, DPUPRPKP Kota Malang mencatatkan sekitar 6.800 permohonan yang masuk. Namun, saat Ade menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Mei 2024, terdapat sekitar 4.500 permohonan yang terhambat dalam antrean di sistem SIMBG, mengalami kemacetan baik karena masalah administratif maupun teknis.
Dengan adanya program darurat Perizinan Bangunan Gedung (OBG) dan SLF yang diluncurkan pada Mei 2024, kini jumlah permohonan yang tertunda berhasil dikurangi drastis.
“Sekarang, jumlah permohonan yang tertunda tinggal sekitar 1.200-an. Kami bekerja keras untuk mengurai masalah administratif dan teknis yang menyebabkan kemacetan di sistem,” tutup Ade.(der)