PPKM Level 3 Tak Seketat Sebelumnya, PHRI Kota Batu Bernapas Lega

PPKM level 3 tidak seketat sebelumnya. Destinasi wisata diberi kelonggaran beroperasi dengan kapasitas 50 persen (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Kota Batu bersama dua wilayah administrasi di kawasan Malang Raya dinyatakan berada di PPKM level 3. Hal itu mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2022.

Ada perbedaan dalam penerapan kebijakan PPKM level 3 saat ini dengan beberapa waktu lalu. Kali ini lebih longgar terutama bagi sektor bisnis dan pariwisata. Pembatasan tidak lagi 100 persen, namun hanya 50 persen saja.

Hal itu pun disambut baik Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi. Ia mengaku lega karena tidak ada penyekatan akses masuk maupun penutupan destinasi wisata.

“Cuma untuk hotel maupun destinasi wisata ada pembatasan kapasitas 50 persen,” kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Taman Rekreasi Selecta itu.

Meski ada kelonggaran, pihaknya selaku pelaku pariwisata masih merasakan dampak PPKM level 3. Seperti dibatalkannya acara-acara di hotel yang dijadwalkan pada Februari hingga Maret.

“Tidak apa, yang penting masih bisa gerak. Karena virus ini sebarannya juga cepat, meski sembuhnya juga cepat. Kita juga fokus seleseaikan pandemi dulu saja,”kata Sujud.

Lebih lanjut, total ada sekitar 80 hotel dan tempat wisata di bawah naungan PHRI bersiap memperketat penerapan prokes di masing-masing internal. Sujud bahkan juga menginstruksikan agar membentuk Satgas COVID-19 agar tidak ada kecolongan wisatawan terpapar.

“Setiap pengunjung yang masuk diskrining. Lalu bikin area isolasi. Harus diperketat lagi skrining lewat aplikasi Peduli Lindungi,”jelasnya.(der)