MALANGVOICE – Pemerintah membuka portal atau laman web Aduan ASN. Portal ini mengajak partisipasi aktif masyarakat memantau gerak – gerik ASN yang dianggap menyimpang dari aturan.
Portal aduan ini merupakan implementasi surat keputusan bersama (SKB) 11 kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam portal https://aduanasn.id/, terdapat 11 jenis pelanggaran yang dapat diadukan.
Berikut perinciannya:
Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial; Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.
Selain itu, aduan atau laporan tersebut dapat dikirim dalam bentuk URL atau link, screenshot tampilan serta alasannya.
Terdapat beberapa klasifikasi dalam mengadukan ASN, yakni intoleran, ideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, dan lainnya.
Namun, sebelum melakukan pengaduan tersebut, pengadu harus mendaftarkan diri https://aduanasn.id/register.
Nantinya, semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link atau URL, screenshot dan alasannya), akan diproses dan ditindaklanjuti.
Merespon itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, bahwa portal Aduan ASN tersebut saat ini sudah mulai disosialisasikan di Kota Malang. Pihaknya berharap, masyarakat dapat turut memantau aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Malang.
“Portal Aduan ASN dari pusat, dan kami di daerah sudah mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat. Salah satunya juga melalui media sosial,” katanya.
Portal Aduan ASN berfungsi untuk menampung aduan berbagai aktivitas ASN yang menyimpang. Baik aktivitas di media sosial maupun secara langsung.(Der/Aka)