MALANGVOICE – Polresta Malang Kota kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini mengikuti petunjuk Korlantas Polri dan Polda Jatim melalui surat telegram nomor 559 pada 2 Mei 2023.
Tilang manual ini diberlakukan lagi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat edaran pada Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, ada beberapa faktor penerapan kembali tilang manual, salah satunya karena ETLE yang tidak bisa menjangkau banyak wilayah.
Baca Juga: Kuras Habis Saldo Teman Sendiri Sampai Rp17 Juta, Uangnya untuk Foya-Foya
Pedagang Malang Plaza Sepakat Relokasi Mandiri ke Sarinah
“Kemudian banyak terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas serta meningkatnya lakalantas,” kata Budi Hermanto, Rabu (17/5).
Meski kembali menerapkan tilang manual atau tilang di tempat, Buher sapaan akrabnya memastikan tidak ada razia di titik tertentu yang bisa menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.
“Kami buat skala prioritas mana yang mengganggu Kamtibmas, ternasuk balap liar atau trek-trek an. Intinya yang mengganggu keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Dijelaskam Buher, personel yang bisa melakukan tilang juga dipastikan sudah memiliki sertifikat khusus. Sehingga hal ini meminimalisir tindakan yang bisa mencoreng nama baik Polri.
“Kami warning internal, apabila penindakan tilang manual dilakukan dan menualahi kewenangan tugas, arogansi, tolong dilaporkan ke kami,” tandasnya.(der)