Kuras Habis Saldo Teman Sendiri Sampai Rp17 Juta, Uangnya untuk Foya-Foya

Polresta Malang Kota merilis kasus penipuan dan perampokan. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kelakuan DEN (20) pemuda asal Pakis, Kabupaten Malang menjadi aktor pembobolan rekening. Korban adalah temannya sendiri hingga merugi Rp17 juta.

Korban F (20) asal Kota Malang awalnya tak mengetahui pembobolan rekening itu ketika mengetahui kartu ATM nya hilang. Ia kemudian melapor ke Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, aksi pelaku terkuak ketika polisi menyelidiki laporan korban.

Baca Juga: Pedagang Malang Plaza Sepakat Relokasi Mandiri ke Sarinah

Maling Gasak Motor di Jalan Cakalang Diamuk Warga

“Korban sadar pada 1 April lalu kartu ATM nya tidak ada dan melapor ke polisi. Setelah dicek ternyata saldonya terkuras,” jelas Bayu.

Setelah melakukan penelusuran dan pelacakan, diketahui pelaku adalah DEN, yang tak lain teman korban sendiri.

Bayu menjelaskan, DEN bisa leluasa menguras isi tabungan korban karena mengetahui PIN kartu ATM milik korban.

“Jadi, tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya. Dikarenakan, pelaku dan korban ini merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak sehingga hafal dengan PIN ATM korban,” jelasnya.

Pelaku ini mengambil ATM korban saat bermain ke kos F untuk mengerjakan tugas bersama pada 30 Maret 2023. Sukses mengambil kartu ATM di dalam dompet, pelaku langsung menuju mesin ATM untuk menguras isi tabungan korban senilai Rp10 juta.

“Setelah itu pelaku mengembalikan kartu ATM ke dompet korban. Keesokan harinya pelaku mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama sampai tabungan korban habis,” imbuh Bayu.

Mengetahui saldo tabungan korban habis, pelaku segera membuang kartu ATM tersebut dan berakting seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Di hadapan petugas, pelaku DEN mengaku mengambil uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya pakai untuk mentraktir teman-teman makan pizza. Selain itu, juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” singkat DEN.

Atas perbuatannya, DEN dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(der)