Polresta Malang Kota Pastikan Tidak Ada Panic Buying Setelah Harga BBM Naik

Pemantauan dan pengamanan SPBU di Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota memantau dan melaksanakan pengamanan di beberapa SPBU setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM mulai tanggal 3 September pukul 14.30 WIB.

Diketahui harga terbaru BBM jenis Pertalite naik menjadi Rp10 ribu per liter dari harga awal Rp7.650 per liter. Sementara penyesuaian harga Solar Subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Harga BBM Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, pemantauan dan pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi panic buying dari masyarakat.

Baca Juga: 3 Peserta Perwakilan MPM Honda Jatim Lolos Babak Presentasi Seleksi nasional AHM Best Student 2022

Polsek jajaran Polresta Malang Kota secara sigap melakukan pemantauan situasi SPBU yang berada di masing-masing wilayahnya.

Pada wilayah Kedungkandang SPBU Sulfat terpantau normal seperti biasa konsumen tertib dalam antrean. Begitu juga dengan SPBU Brantas yang berada di wilayah hukum Polsek Klojen. Situasi antrean normal dan aman tersebut juga terpantau pada SPBU lowokdoro wilayah hukum Polsek Sukun dan SPBU Panji Suroso yang berada di Kecamatan Blimbing. Begitu juga pada SPBU Bendungan Sutami daerah Sumbersari Kecamatan Lowokwaru yang terpantau normal.

“Sejauh ini personel kami telah melakukan pengecekan dan pengamanan pada SPBU Paska penetapan penyesuaian harga BBM situasi kota Malang secara umum terpantau normal dan tetap dalam keadaan aman kondusif,” ungkap Budi Hermanto.

Buher sapaan akrabnya memastikan di wilayahnya tidak ada panic buying di SPBU.

“Adanya penetapan Penyesuaian harga BBM tadi siang terpantau tidak ada kondisi panic buying, semuanya normal, kalau pun ada antrean pengisian BBM di beberapa SPBU, mengingat akhir pekan, kondisi lalulintas memang terjadi peningkatan kendaraan dari luar kota yang masuk di wilayah Kota Malang,” lanjutnya.

Penyesuaian harga BBM yang disahkan oleh pemerintah pusat juga dibarengi dengan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Subsidi Upah yang akan disalurkan akhir Agustus 2022 sampai awal September 2022.

Buher berharap masyarakat Kota Malang tidak terpancing isu negatif dari sumber yang tidak jelas serta bersama-sama membantu menciptakan susasa kondusif.

“Kami dari Polresta Malang Kota, bersama anggota TNI, stakeholder, dan segenap elemen masyarakat Kota Malang terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Malang paska penetapan penyesuaian harga BBM,” pungkas Kombes Pol Budi.(der)