Polresta Malang Kota Musnahkan BB Narkoba Hasil Operasi Mulai Agustus hingga November

Pemusnahan barang bukti di Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan operasi narkoba selama empat bulan, mulai Agustus hingga November 2022.

Selama operasi itu, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti 1,082 kilogram sabu-sabu, 3,93 kilogram ganja dan 141.950 butir pil dobel L (pil koplo).

Adapun inisial tersangka adalah RWR (20), RIN (35), SB (21), BAP (24), DES (28), NHR (21), dan GUH (26).

Baca Juga: Beri Catatan Merah, MCW Ingatkan Mendagri dalam Penunjukkan Pj Wali Kota Batu

Masa Kerja PPK-PPS Lebih Panjang, Antusias Pendaftar Cukup Tinggi

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Malang Kota. (istimewa)

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto disaksikan Wali Kota Malang Sutiaji, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, perwakilan Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas I A Malang di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

“Ada tujuh tersangka dari tujuh kasus yang kami ungkap. Para tersangka tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Malang Raya. Lalu untuk peran para tersangka, adalah pengguna dan pengedar,” bebernya,” katanya, Kamis (24/11).

Dalam kesempatan tersebut, Buher sapaan akrabnya juga menyampaikan kegiatan pemusnahan itu adalah bentuk integritas dalam memerangi peredaran narkotika.

“Ini adalah bentuk integritas kami sebagai aparat penegak hukum, untuk bisa memastikan bahwa kami tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Selain itu, kami juga mengajak seluruh jajaran Forkopimda Kota Malang, untuk memastikan bahwa apa yang kami musnahkan adalah barang bukti narkotika,” tegasnya.(der)