MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangkap kurir yang membawa 42 kg ganja kering siap edar pada Kamis (4/4). Barang haram itu dibawa pria berinisial MS (27) yang kini jadi tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, menjelaskan, pelaku diamankan di exit tol Warugunung.
“Petugas mendapati barang bukti di dalam koper cokelat berisi 8 bungkus ganja dengan berat 42 kilogram,” kata Buher, Selasa (9/4).
Baca Juga: Pesta Lebaran Honda Bersama Honda BeAT, Ada Puluhan Ribu Direct Gift
Harga Kebutuhan Pokok Terpantau Mahal Jelang Lebaran
Pengungkapan ini dikatakan Buher merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan satu tersangka berinisial YL pada Maret lalu dengan barang bukti 1 kg ganja.
Dari penyelidikan sementara, MS sudah tiga kali mengirim ganja dari Aceh ke beberapa kota di Jawa, termasuk Malang. Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyamar sebagai pemudik.
“Tersangka merupakan kurir narkoba ganja, ini ketiga kali kirim ke Jawa dari Sumatera. Disamping banyak arus mudik, begitu banyaknya kegiatan di Kota Malang, pendidikan, seni budaya, ini jadi kamuflase pelaku. Tapi akan kami dalami semua utuh akan distribusi ke Malang atau kota lainnya,” jelasnya.
Sementara itu Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko, menjelaskan, pelaku ditangkap saat keluar dari exit tol Warugunung menaiki bus.
Harjanto menyatakan, petugas mendapati informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari penangkapan pelaku sebelumnya dari jaringan yang sama.
“Anggota kemudian melakukan pendalaman dan membuntuti pelaku dari Sumatera melalui jalur Trans Jawa akhirnya ditindak di exit tol Warugunung Surabaya,” kata Harjanto.
Dari pengakuan tersangka, pengiriman ganja sudah dilakukan tiga kali sejak Januari 2024. Tujuannya Kediri, Trenggalek, Jombang, Sidoarjo, dan terakhir Malang.
“Rencananya diedarkan setelah lebaran Idulfitri 2024,” tegasnya.
MS nekat menjadi kurir karena diiming-imingi ongkos berangkat Rp5 sampai 6 juta. Selain itu ada fee sebesar Rp20 juta apabila barang sampai ke tujuan.
Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(der)