Polres Malang Tindak Tegas Apotek di Kabupaten Malang yang Jual Obat Melebihi HET

Petugas saat melakukan pengecekan harga eceran obat di Apotik Kimia Farma, Kepanjen. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, jajaran Polres Malang tidak hanya patroli pemantauan, tapi juga mengecek harga obat di apotek wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (3/7).

Pengecekan harga obat di apotek tersebut untuk mengantisipasi lonjakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Pengecekan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor: HK.01.07/Menkes/VI/4826/2021, tentang HET obat di masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Ini sesuai instruksi Kabareskrim Polri Komjen Agus Anrianto usai zoom meeting dengan Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan,” ucap Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono H.K, Sabtu (3/7).

Baca juga: Polres Malang Buat Dua Tim Patroli Pemantauan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Malang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengatakan kegiatan pengecekan HET di lakukan di dua tempat yakni apotek Kimia Farma dan Petra di Kepanjen.

“Kami cek di dua apotek, ternyata harga obat eceran masih stabil,” katanya.

Menurut Donny, pengecekan dan pemantauan di apotek tersebut akan dilakukan secara rutin selama PPKM Darurat di Kabupaten Malang.

“Ini rutin kita gelar. Ada pula petugas piket Reskrim yang siap bergerak jika terima aduan lonjakan harga obat. Ini wujud respon kami dalam menjaga stabilnya harga obat eceran bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Donny, dirinya akan menindak tegas jika menemukan apotek yang menaikkan harga obat di luar harga eceran.

“Akan kami tindak, jadi jangan main-main,” tukasnya.(end)