Polres Malang Ringkus 3 Rumah Produksi Miras dan Narkoba, Libatkan 6 Tersangka

MALANGVOICE – Polres Malang mengungkap tiga home industry minuman keras (miras) dan narkotika di Kabupaten Malang selama enam bulan di 2024 ini.

Terbaru home industri miras di Desa Kedungdoro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digrebek pada awal Juni. Sebelumnya pada bulan Maret Satreskoba Polres Malang sudah meringkus di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Selang sebulan Polres juga mengamankan home industri narkotika jenis sabu hingga ke Pasuruan.

“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas. Sebelumnya juga di Gedangan dan Narkotika di pandaan,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Baca Juga: Avery Clinic Buka Cabang Ketiga, Jangkau Lebih Banyak Pelanggan dengan Teknologi Terbaru

Polres Malang Dalami Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Wajak

Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus home industri ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal dan narkotika. Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan beberapa tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Jika ditotal sudah ada 6 tersangka yang tertangkap. 4 tersangka kasus miras dan 2 tersangka produksi narkoba. Diketahui bahwa minuman keras dan narkoba tersebut diproduksi secara mandiri oleh para tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti. Sementara untuk motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Imam berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat. Untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal ataupun narkoba. Termasuk juga jika ada geliat yang mencurigakan.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait