Polres Malang Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Atlet TI Kabupaten Malang

ilustrasi seks. (Shape Magazine)
ilustrasi seks. (Shape Magazine)

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pelatih taekwondo Indonesia (TI) di Kabupaten Malang berinisial MR (25) kepada tiga orang yang dilatih.

Berkaitan dengan masalah tersebut, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Malang sudah memeriksa tujuh saksi.

“Ada tujuh saksi yang kami periksa, yakni korban sendiri, keluarga korban dan kerabat dari korban. Selain itu, terduga pelaku juga akan kami periksa. Sementara ini kami juga masih menunggu hasil visum,” tegasnya singkat, Jumat (4/2).

Baca juga: Polisi Akhirnya Terima Aduan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mantan Pelatih TI

Terpisah, Kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono mengatakan, hingga saat ini dirinya terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian atas dugaan kasus yang telah dilaporkan pada Rabu (26/1/2022) lalu.

“Saat ini belum ada kegiatan, yang bekerja kan penyidik. Jadi kami sifatnya pasif. Masih menunggu proses yang ada di kepolisian, dan kami terus memantau perkembangannya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Tito ini menjelaskan, hingga saat ini tidak ada tambahan korban yang melapor atas dugaan kasus dugaan tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh mantan pelatih TI ini.

Dari ketiga korban tersebut, laporan yang diterimanya sampai saat ini, ada salah satu korban yang mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak tahun 2016. Dan korban lainnya juga ada yang mengaku mendapat perlakuan tersebut selama beberapa kali.

“Persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementara RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi. Untuk RJ dilecehkan bagian tubuhnya, kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali,” pungkasnya.(end)