Polres Malang Libatkan Ahli Pidana Cari Motif Pembongkaran Stadion

Kondisi dalam stadion Kanjuruhan saat ini. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang akan melibatkan ahli pidana untuk mencari motif pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, saat ini Polres Malang terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, dan dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan ahli pidana.

“Untuk update Kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli pidana. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara,” ucapnya, Rabu (14/12).

Baca juga:
Urai Kemacetan, Sejumlah Jalur Penghubung di Kota Batu Siap Beroperasi

Musorkot KONI Kota Malang Segera Digelar, Simak Persyaratan Jadi Bakal Calon Ketua Umum

Masa Akhir Jabatan, Ini Inovasi Eddy Wahyono Kembalikan Prestasi KONI Kota Malang

Taufik menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemriksaan 14 orang saksi, dan satu orang penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) yang mengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Jadi yang telah diperiksa itu 9 orang dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), dan 5 orang pekerja pembongkaran stadion,” terangnya.

Selanjutnya, Taufik menegaskan, penyidik juga akan melakukan pengecekan terhadap keaslian SPK tersebut dengan memanggil pemilik PT yang disebut telah mengeluarkan SPK tersebut.

“Pemilik PT yang mengeluarkan SPK, hari ini (Rabu 14/12) akan dipanggil untuk memastikan keaslian dari SPK itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan, jika penyidik masih terus mendalami kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini, dan menyebut bahwa pembongkaran ini tidak ada kaitanya dengan peristiwa Kanjuruhan.(end)