Polres Malang Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali sejak 3-20 Juli, Polres Malang akan melakukan penyekatan-penyekatan di wilayah perbatasan.

“Sesuai atensi pimpinan kita melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan antarkabupaten, seperti perbatasan Kabupaten Malang-Lumajang, Blitar, dan Pasuruan,” ujar Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, Sabtu (3/7).

Baca juga: Kodim 0818 Perketat 17 Kecamatan Wilayah Kabupaten Malang saat PPKM Darurat

Menurut Bagoes, penyekatan tersebut tidak berlaku di wilayah aglomerasi, yakni wilayah Kota Malang, dan Kota Batu, namun khusus di beberapa titik.

“Selain itu juga ada ada tiga pos untuk pengendalian mobilisasi warga, agar dapat memperketat mobilisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, karena ada PPKM darurat ini,” jelasnya.

Baca juga: PPKM Darurat Malang Raya, Bupati Malang: Tiga Daerah Kompak Lakukan Penyekatan

“Kita tugas ini, intinya untuk menyelamatkan jiwa atau nyawa masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang,” terangnya.

Ketika ditanya, saat pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, warga dari luar daerah apakah diperbolehkan masuk ke Kabupaten Malang? dengan tegas, Bagoes mengimbau warga luar kota untuk tidak masuk ke wilayah yang memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali.

“Enggak boleh, kecuali dia ada tugas baru boleh. Kalau kartu vaksin itu digunakan untuk masyarakat datang ke Jawa atau luar Jawa, yang menggunakan transportasi udara,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Bagoes, dirinya berharap, masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai kitab aturan pidana, dan undangan-undang kesehatan. Sedangkan untuk swab di cek point, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Saat ini, kita diminta melakukan 5000 tracing dalam satu harinya,” tandasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait