MALANGVOICE – Polres Malang Kota menggagalkan peredaran 44 ribu pil dobel L. Puluhan ribu obat berbahaya itu didapat setelah mengamankan dua tersangka.
Tersangka pertama bernama Priyanda (20) warga Kedung Kandang, Kota Malang, dan Yusron (28) warga Sukun.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, mengatakan, pengungkapan ini diawali dari tertangkapnya Priyanda di Jalan Kiyai Abid FA, Kedung Kandang, Rabu (21/8). Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di bungkus rokok.
“Setelah dikembangkan ternyata barang itu didapat dari Yusron. Kemudian kami melanjutkan mengejar Yusron dan ditangkap di kawasan Sukun,” kata Asfuri, Senin (26/8).
Dari penangkapan Yusron, didapati barang bukti berupa satu klip kecil sabu-sabu seberat 7,34 gram dan 44 ribu pil dobel L serta timbangan digital.
Asfuri menjelaskan, puluhan ribu dobel L itu siap diedarkan. “Pil dobel L ini didapat dari DPO asal Jember. Pengirimannya melalui sistem ranjau di Kota Malang,” jelasnya.
Di hadapan polisi, Yusron mengaku hanya diminta menjualkan di kawasan Malang Raya. Aksinya ini sudah dilakukan selama empat bulan.
“Kami masih dalami kasus ini dan berusaha meringkus sampai ke akar-akarnya,” tegas Asfuri.
Atas perbuatannya, Priyanda dikenai pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan Yusron dikenai pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Der/Aka)