MALANGVOICE – Polres Malang Kota membuka nomor layanan pengaduan masyarakat. Saat ini, layanan itu sudah bisa diakses masyarakat yang ingin mengadukan berbagai permasalahan, utamanya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menyebut, nomor yang bisa dihubungi untuk pengaduan yakni 08113535110. “Nomor itu dipengang petugas, bisa dihubungi melalui media Whats App Massanger atau langsung di telepon,” kata Singgamata kepada MVoice, Sabtu (5/9).
Selain itu, masyarakat bisa mengadukan melalui email resmi pengaduanpolresmakota@yahoo.com dan pengaduanpolresmakota@gmail.com.
Menurut Singgamata, layanan itu diperlukan sebab fasilitas yang digunakan selama ini melalui nomor layanan 110 banyak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
“Yang 110 sering kali ada gangguan dari masyarakat atau anak-anak yang suka main-main. Mudah-mudahan dengan sarana HP yang kami sediakan sekarang ini, jika ada yang main-main bisa dilacak, kami cari dan telusuri orang tersebut,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Lumajang itu berharap, sarana ini mampu mempercepat respon pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Untuk kecepatan, semua laporan yang masuk, diupayakan direspon ke lokasi oleh Patroli Polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas yang selalu ada di tengah masyarakat,” pungkas pria murah senyum itu.-